TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso merespons klausul soal gubernur ditunjuk presiden yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ. Dia tak setuju dengan rencana presiden yang akan menunjuk gubernur dan wakil gubernur Jakarta setelah Ibu Kota Negara pindah ke IKN Nusantara.
"Enggak setuju. Itu namanya diajak kembali ke zaman orde lama," katanya ketika dihubungi Tempo, Ahad, 10 Desember 2023.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU DKJ menjadi RUU usulan inisiatif pada Selasa, 5 Desember 2023. Dalam Pasal 10 RUU DKJ tertera bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta nantinya dipimpin gubernur yang dibantu wakil gubernur. Kepala daerah DKJ ini ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Sutiyoso menilai pasal ini bentuk dari kemunduran demokrasi. Sebab, pemilihan kepala daerah Jakarta selalu melibatkan partisipasi masyarakat sejak 2007.
Menurut dia, bukan zamannya lagi untuk menerapkan sistem pemilihan kepala daerah tanpa melibatkan masyarakat. "Dipilih oleh DPRD sudah lewat. Libatkan masyarakat," ujarnya.
Ia pun menilai ada potensi bahaya jika gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih presiden. Kepentingan politik, lanjut Sutiyoso, tak bisa dihindarkan dalam penetapan calon kepala daerah.
"Enggak bisa dihindarkan, kepentingan politik akan masuk di dalamnya," ucap mantan Gubernur DKI dua periode ini.
Pilihan Editor: Bukan Susu, Ini yang Dibagikan Gibran Saat Kampanye di Cempaka Putih