TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin, 11 Desember 2023. Firli menggugat penetapan dia sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Praperadilan Firli teregister dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. “Senin, 11 Desember 2023. Agenda sidang pertama,” seperti tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar memastikan langkah kliennya untuk mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ian menyatakan penetapan Firli sebagai tersangka terkesan terburu-buru.
Ia menyatakan Polda Metro Jaya melakukan penyidikan tanpa melalui tahap penyelidikan dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Selain itu, Firli juga menuduh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto sebagai dalang penetapannya sebagai tersangka.
“Memang seperti itu kondisi faktualnya. Kami enggak buat-buat. Nanti secara resmi kami buka di pengadilan, kami bacakan permohonan. Memang seperti itu kok,” kata Ian saat dihubungi Tempo pada Senin, 27 November 2023.
Ian berjanji akan mengungkap proses penetapan Firli sebagai tersangka dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dimulai pada 11 Desember 2023. “Mulai dari proses awal sampai Pak Firli ditetapkan sebagai tersangka. Jadi publik tahu,” kata dia.
Menurut Ian, ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka purnawirawan bintang tiga itu. Apalagi sumber laporan kasus Firli adalah laporan tipe A. Ian menilai laporan ini janggal karena bukan diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo sebagai korban. Laporan tipe A adalah laporan yang dibuat oleh anggota kepolisian yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
“Jadi memang terkonfirmasi laporan tipe A itu. Yang buat polisi. Salah satu alasannya itu kami gugatan praperadilan. Artinya Pak SYL selaku korban pemerasan, kan aneh tak membuat laporan. Yang membuat laporan, polisi sendiri. Itu kan janggal,” ujar Ian.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan Firli Bahuri mengajukan gugatan praeradilan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Karyoto.
"Pada hari Jumat, 24 November 2023 ke paniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pengadilan pidana telah menerima praperadilan permohonan atas nama Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto saat dihubungi Tempo pada Minggu pagi, 26 November 2023.
Dalam dokumen itu, Firli Bahuri menyatakan Syahrul Yasin Limpo mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Metro Jaya atas rekomendasi Karyoto pada 12 Agustus 2023 pasca gelar perkara kasusnya di KPK pada 13 Juni 2023.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh pemohon dari berbagai sumber, upaya dari saksi Syahrul Yasin Limpo dalam membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut, setelah mendapat masukan dan petunjuk dari Irjen Pol Karyoto yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya," bunyi berkas praperadilan Firli Bahuri.
Pilihan Editor: Penggeledahan Apartemen di Kasus Firli Bahuri, Polisi: Berkesinambungan