TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta agar hakim tunggal sidang praperadilan membatalkan status tersangka kliennya. Permohonan itu disampaikan dalam sidang praperadilan soal sah atau tidaknya status tersangka yang diberikan kepada Firli.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon," ujar Ian saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu menuntut agar status tersangka Firli dicabut.
Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu dituduh memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo perihal penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan agar perkara di KPK yang melibatkan Syahrul dihentikan. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan pada Rabu, 22 November 2023.
Tim pengacara memiliki lima poin argumen yang menilai penetapan tersangka Firli tidak sah. Salah satunya adalah penetapan tersangka dianggap tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti.
Kemudian, lanjut Ian, kliennya tidak memenuhi unsur mens rea (sikap batin) maupun actus reus (perbuatan yang dilakukan). Maka dari itu, dia meminta agar permohonan praperadilan dikabulkan.
"Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo (tersebut)," katanya.
Apabila seluruh permohonan dikabulkan hakim, maka pengadilan akan meminta agar penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan polisi tipe A pada 9 Oktober 2023.
Selain itu, hakim sidang praperadilan Firli Bahuri juga bakal menetapkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah. "Yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat," tutur Ian.
Pilihan Editor: Dinas Kesehatan DKI Temukan 2 Kasus Kematian Positif COVID-19