TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Rakyat Miskin Kota Jakarta (JRMK) dan Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menuntaskan program penataan kampung yang telah dikerjakan di era Gubernur DKI Anies Baswedan.
Desakan terhadap Pemprov DKI itu disampaikan bertepatan dengan momen Hari Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 2023. Massa dari JRMK dan FKTMB menggelar demo di Kementerian Koordinator Perekonomian dan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Senin, 11 Desember 2023.
Koordinator Umum Aksi Gugun Muhammad mengatakan aksi itu sebagai pengingat reforma agraria perkotaan di hari peringatan Hak Asasi Manusia yang ke-75 tahun.
"Kami menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia belum berhasil memenuhi tanggungjawabnya menciptakan 'kebebasan, kesetaraan dan keadilan bagi semua', khususnya dalam bidang hak atas tempat tinggal yang layak." Kata dia lewat keterangan tertulis pada Senin, 11 Oktober 2023.
Mereka menuntut agar kepastian hukum atas tanah dan kampung mereka sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria. Pasalnya, pihaknya mencatat ada empat perkara perkampungan di DKI Jakarta yang belum terselesaikan.
Misalnya, pembangunan Tower E dan sarana Prasarana Kampung Susun Akuarium, penghunian warga Kampung Bayam di Kampung Susun Bayam.
Selain itu, ada penagihan tanah PT. Emticon yang akan digunakan oleh warga Kampung Lengkong Cilincing, serta belum adanya Surat Keputusan Penetapan Lokasi untuk Konsolidasi Tanah di Muara Angke Penjaringan Jakarta Utara.
Oleh karena itu, mereka menuntut Pemprov DKI Jakarta melakukan penataan pemukiman dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Pertama, akomodir berbagai bentuk hunian untuk masyarakat miskin dan tidak sekadar bentuk rusunawa.
Kedua, hak pengelolaan kawasan dan bangunan secara mandiri dan kolektif untuk kelompok masyarakat salah satunya koperasi. Ketiga, perencanaan penataan yang kolaboratif antara masyarakat, pemerintah dan berbagai pihak.
Keempat, penyesuaian berbagai kebijakan salah satunya rencana tata ruang untuk mendukung upaya penataan. Kelima, sediakan anggaran pemerintah untuk pembangunan bangunan tempat tinggal dan sarana prasarana.
Pilihan Editor: Massa dari 27 Kampung di DKI Protes, Penataan Pemukiman Informal di Era Anies Baswedan Terhenti