Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Terapkan IKD Secara Bertahap, Apa Bedanya KTP Digital dan e-KTP Biasa?

image-gnews
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan E-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan E-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap. Sebelumnya, IKD dikenal sebagai KTP digital yang tidak memiliki bentuk fisik. Implementasi KTP digital kemudian diwujudkan ke dalam bentuk aplikasi IKD yang tersedia di Play Store dan App Store. Nantinya, secara bertahap setiap warga harus memiliki handphone yang terinstal IKD 

Dilansir dari Koran Tempo, pemerintah telah mulai menguji coba penggunaan IKD tersebut kepada aparatur sipil negara pada pertengahan 2022. Pada Februari 2023, pemerintah daerah di sejumlah provinsi mulai gencar mengimplementasikan IKD. Pada akhir tahun ini, pemerintah menargetkan sekitar 20 persen dari total 50 juta pemegang e-KTP untuk mengaktifkan IKD. Saat ini, sudah ada 10 juta unduhan IKD di Play Store. 

Perbedaan e-KTP dengan IKD

Dilansir dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP adalah identitas resmi seseorang sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan berlaku di seluruh wilayah NKRI

Informasi pribadi yang tercantum dalam e-KTP meliputi foto, tanda tangan, nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Walaupun memiliki label elektronik, tetapi e-KTP masih berbentuk kartu fisik yang dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk.

Sementara itu, IKD merupakan pemindahan dari e-KTP yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone. Nantinya, informasi yang ada di dalam e-KTP akan bisa diakses dalam bentuk foto atau QR Code. Berbeda dengan e-KTP, IKD tidak perlu dicetak fisik. Namun, penduduk yang baru mengajukan KTP tetap harus merekam identitas dirinya terlebih dahulu di Dukcapil. 

Selain data dari e-KTP, IKD juga menawarkan fitur-fitur lain. Di dalam aplikasi tersebut akan muncul  6 menu yaitu Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian dalam menu Data Keluarga, akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada KK. Pada menu Dokumen dibagi menjadi dua menu, yaitu Kependudukan dan Lainnya, dalam menu Kependudukan terdapat file e-KTP dan Kartu Keluarga secara digital.

Sementara itu, pada menu lainnya terdapat informasi history vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasiona) serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.

Pada bagian bawah terdapat menu KTP Digital, Biodata, Pindai, dan Kunci. Dalam menu KTP Digital, akan muncul kode QR apabila ingin memberikan informasi diri kepada orang lain. Sedangkan pada menu pindai untuk melakukan pemindaian kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan. 

Aplikasi IKD memiliki keamanan yang dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar atau screenshot. Fitur tersebut sebagai upaya untuk meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang digunakan akan selalu berubah-ubah sehingga data dalam IKD lebih aman. 

ANANDA RIDHO SULISTYA  | KORAN TEMPO | IQBAL MUHTAROM 

Pilihan Editor: Cara Membuat KTP Digital dan Persyaratannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Mengganti Akun Pembayaran Google Play yang Mudah

9 hari lalu

Cara mengganti akun pembayaran Google Play dapat dilakukan dengan praktis dan mudah. Berikut ini beberapa langkah yang bisa Anda ikuti. Foto:  TechCrunch
Cara Mengganti Akun Pembayaran Google Play yang Mudah

Cara mengganti akun pembayaran Google Play dapat dilakukan dengan praktis dan mudah. Berikut ini beberapa langkah yang bisa Anda ikuti.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

14 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Cara Login WhatsApp Web Tanpa Kode QR

30 hari lalu

Logo WhatsApp. (whatsapp.com)
Cara Login WhatsApp Web Tanpa Kode QR

Kini masuk ke akun di WhatsApp Web menjadi lebih mudah dengan opsi Tautan dengan nomor telepon tanpa kode QR.


Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

36 hari lalu

Petugas melayani warga yang sedang mengajukan permohonan perekaman KTP elektronik di Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menambah stok blanko KTP elektronik sebanyak 11 juta keping lebih. Penambahan dilakukan usai stok blanko KTP-el habis sejak pekan terakhir Juli 2023. Pengadaan blanko KTP-el sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini. Pengadaan pertama dilakukan pada awal 2023 sebanyak 10.450.518 keping dengan menggunakan anggaran reguler APBN. Semua blanko itu habis dipakai pada akhir Mei 2023. TEMPO/Subekti.
Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.


Penguatan IKD Didorong untuk Transformasi Layanan Publik Digital

54 hari lalu

Penguatan IKD Didorong untuk Transformasi Layanan Publik Digital

Pemanfaatan data kependudukan dapat diakses melalui berbagai platform


Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

58 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan E-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.
Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital merupakan proses pemindahan informasi e-KTP yang saat ini masih memiliki bentuk fisik.


Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

26 Februari 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kedua kanan) saat pada sidang pleno amar putusan uji materi UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR di Jakarta, (31/1). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

Sepanjang pemerintahan Jokowi, anggota DPR tercatat baru sekali menggunakan hak angket. satu kasus sebata wacana, dan satu lainnya masih digodok DPR.


Langkah dan Cara Aktivasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

26 Februari 2024

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (Google Play)
Langkah dan Cara Aktivasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital ditarget mulai diimplementasikan akhir Februari 2024


Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

23 Februari 2024

Petugas melayani warga yang sedang mengajukan permohonan perekaman KTP elektronik di Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menambah stok blanko KTP elektronik sebanyak 11 juta keping lebih. Penambahan dilakukan usai stok blanko KTP-el habis sejak pekan terakhir Juli 2023. Pengadaan blanko KTP-el sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini. Pengadaan pertama dilakukan pada awal 2023 sebanyak 10.450.518 keping dengan menggunakan anggaran reguler APBN. Semua blanko itu habis dipakai pada akhir Mei 2023. TEMPO/Subekti.
Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

Disdukcapil DKI Jakarta berencana menonaktifkan NIK KTP warganya yang tidak lagi berdomisili di DKI. Lantas, bagaimana cara cek status NIK Jakarta?


Menkominfo Targetkan Implementasi KTP Digital Mulai Akhir Februari 2024

15 Februari 2024

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan E-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.
Menkominfo Targetkan Implementasi KTP Digital Mulai Akhir Februari 2024

Pemerintah mempercepat persiapan implementasi Digital ID (KTP digital) selesai pada Februari 2024.