TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka penganiayaan balita di Kramat Jati, Jakarta Timur disebut sudah melakukan kekerasan fisik terhadap keponakan pacarnya itu selama kurang lebih satu bulan. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Harapantua Simarmata mengatakan tante korban tinggal bersama dengan tersangka RA, 29 tahun, di satu rumah kontrakan di Jalan Kecubung Gang Asem RT.06/RW.4, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Awal November 2023 sampai 8 Desember 2023, kurang lebih satu bulan," kata Leonardus dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 12 Desember 2023.
Korban, HZ, yang masih balita itu dititipkan oleh ibunya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia kepada adik kandungnya, atau tante korban. Kedua orang tua korban sudah berpisah. "Ayahnya di Bengkulu, ibunya kerja di Malaysia," ucapnya.
Penganiayaan anak kecil itu bermula dari kekesalan tersangka yang merasa hubungan asmaranya dengan tante korban kerap terganggu kerewelan HZ yang masih berusia tiga tahun itu.
"Tersangka menyundut rokok, membanting, memukul, dan mencekik leher korban yang membuat korban luka luar dan dalam," kata Kapolres Metro Jakarta Timur itu.
Akibat penganiayaan tersebut, bocah laki-laki itu masih kritis dan dirawat intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. HZ mendapat pendampingan dan layanan kesehatan di ruang Pediatric Intensive Care Unit atau PICU.
Polres Jakarta Timur sudah memeriksa lima saksi soal kasus penganiayaan terhadap balita ini, yaitu tante korban, Ketua RT, pemilik kontrakan, tetangga, dan pelapor.
Polres Metro Jakarta Timur juga sudah memegang barang bukti berupa visum et repertum, satu stel pakaian korban, dan rekaman video penganiayaan. Namun, polisi masih melakukan pendalaman soal siapa yang merekam penganiayaan tersebut.
Tersangka dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UUD Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. RA juga dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Perkara tindak pidana kekerasan fisik pada anak dan penganiayaan," katanya. Tersangka terancam dihukum penjara 15 tahun.
Untuk sementara, tante korban masih berstatus sebagai saksi. Polisi masih melakukan pemeriksaan kepada tante korban yang masih di bawah umur itu. "Kami masih kembangkan dari pemeriksaan. Mudah-mudahan keterangan dia tidak berubah-ubah terus," ujar Leonardus.
Pilihan Editor: Cerita Pasien Warga Depok Ingin Berobat Gratis Pakai KTP, Begini yang Terjadi