TEMPO.CO, Jakarta - Ade Mugis alias AMW, 35 tahun, tersangka pembunuhan kekasih gelapnya menggunakan racun tikus di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dihadirkan penyidik dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, kemarin. Dia menghabisi nyawa perempuan selingkuhannya berinisial JS, 26 tahun, karena ditagih utang Rp 6 juta.
Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Samian mengatakan pembunuhan itu dilakukan Ade pada 8 Desember 2023 di rumah kontrakan pasangan itu di Kampung Citarik RT 001 RW 001, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. "Perkara ini dilaporkan di Polsek pukul 13.30," kata Samian dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada Rabu, 13 Desember 2023.
Menurut Samian, AMW dan JS diketahui mengontrak bersama. Petugas keamanan di sebuah rumah sakit swasta di Cikarang itu sebenarnya sudah memiliki istri. Sedangkan JS yang masih lajang bekerja sebagai cleaning service.
Pembunuhan JS terungkap setelah tetangga kontrakan mereka mencium bau menyengat. Polisi pun mengejar AMW.
"Sabtu 9 Desember, tepatnya pukul 00.30, kami menangkap pelaku di wilayah Tasik," kata Samian.
AMW ditangkap di SPBU wilayah Tasik, ketika hendak kabur dan membawa istrinya pulang kampung. Dia dan istrinya juga mengontrak rumah di Bekasi.
Dari hasil pemeriksaan, AMW tega menghabisi nyawa perempuan selingkuhannya itu lantaran masalah utang piutang. Dia berutang sebesar Rp 2 juta kepada korban, namun berbunga menjadi Rp 6 juta. Karena kesal ditagih terus- menerus, AMW tega menghabisi nyawa JS.
Selain masalah utang, korban juga meminta kejelasan hubungan mereka yang membuat AMW takut perselingkuhan itu diketahui istri sahnya.
Pada 3 Desember lalu, AMW mulai menjalankan rencana pembunuhan JS dengan membeli 2 bungkus racun tikus. Sekitar pukul 08.15, dia mencampurkan racun itu ke nasi bungkus dan es teh yang diberikan kepada JS.
Setelah memastikan JS tewas, pelaku meninggalkan kontrakan tersebut. Jasad korban baru ditemukan pada 8 Desember 2023, setelah tetangga mencium bau menyengat dari kontrakan korban.
Samian mengatakan, istri AMW baru mengetahui suaminya melakukan pembunuhan ketika ditangkap di SPBU.
Tersangka pembunuhan pacar gelapnya itu terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun subsider Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pilihan Editor: Pembunuhan Kekasih Lagi di Kota Bogor, Korban Adalah Mahasiswi Stikes