TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, semestinya berkas perkara kliennya tidak dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Alasannya, saksi meringankan untuk Firli belum dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Jika ahli yang meringankan tersebut tidak diperiksa, penyidikan tidak sesuai dengan KUHAP, karena telah melanggar pasal 65 KUHAP," ujar Ian dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 17 Desember 2023.
Hal ini disampaikan Ian menanggapi penyerahan berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Jika ahli yang meringankan tersebut tidak diperiksa, penyidikan tidak sesuai dengan KUHAP, karena telah melanggar pasal 65 KUHAP," ujar Ian dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 17 Desember 2023.
Berdasarkan foto yang beredar, berkas perkara Firli Bahuri yang diserahkan ke Kejati DKI itu kurang lebih tebalnya hampir satu meter. Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023. Penyerahan itu bagian dari tahap pertama
Ian mengatakan pernyataan tentang pelimpahan tahap pertama berbeda dengan bukti di persidangan praperadilan."Pada saat penyerahan bukti tertulis dari pihak termohon (Kapolda Metro Jaya) dalam daftar bukti tertulis surat nomor 155," katanya.
Surat nomor itu tertulis tanggal 13 Desember 2023 yang menyatakan berkas sudah P 21. Padahal, kata Ian, faktanya masih berupa surat pengantar dari Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi yang ditujukan ke Kepala Kejaksaaan Tinggi DKI, bukan surat resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI.
"Kontradiksi ini semakin memperjelas upaya rekayasa secara administratif proses hukum terhadap berkas perkara a quo," tutur Ian Iskandar.
Hingga kini, Firli Bahuri belum ditahan meski sudah jadi tersangka sejak Rabu, 22 November 2023.
Status tersangka terhadap Firli Bahuri sedang dalam proses gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim pengacara Firli menilai semestinya kliennya tidak tersangka, tetapi Polda Metro Jaya mengklaim sudah memiliki empat bukti awalan yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Kasus yang menjerat Firli Bahuri adalah dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Tindak pidana itu perihal penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.
Pilihan Editor: Polda Metro Telah Limpahkan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI