TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak sehubungan dengan kegiatan 'Deklarasi Nasional Desa Bersatu Untuk Indonesia Maju' yang dihadiri calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
Dari hasil klarifikasi didapati bahwa awalnya acara tersebut memang dihelat untuk deklarasi salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Namun, mendekati hari penyelenggaraan, panitia memutuskan kegiatan itu sebagai silaturahmi nasional sesuai dengan konsep acara mula-mula.
Keputusan ini diambil dengan mengacu pada pertimbangan dan koordinasi yang dilakukan. Bawaslu DKI tak mendetailkan pertimbangan-pertimbangan tersebut.
"Sehingga tidak ada acara deklarasi, walaupun pada pelaksanaannya masih terdapat di antaranya nametag dan narasi dari MC yang bersifat deklarasi dan keberpihakan kepada peserta pemilu pasangan calon nomor urut 2," demikian bunyi siaran pers Bawaslu DKI yang Tempo kutip hari ini.
Bawaslu DKI mengunggah keterangan resmi ini di situs jakarta.bawaslu.go.id pada 16 Desember 2023. Beberapa pihak telah dimintai keterangan, salah satunya Ketua Panitia Kegiatan Desa Bersatu sekaligus Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Sunan Bukhari.
"Dalam klarifikasinya menyatakan jika kegiatan deklarasi itu merupakan kesalahan mereka dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," begitu isi siaran pers Bawaslu DKI.
Karena itulah, Bawaslu DKI menyimpulkan, para kepala desa dan perangkat desa yang menghadiri kegiatan tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI, Reki Putera Jaya, juga telah memberikan pernyataannya soal acara yang diinisiasi Desa Bersatu ini pada Sabtu, 16 Desember 2023.
Menurut Reki, para kepala desa dan perangkat desa yang hadir dalam kegiatan 'Deklarasi Nasional Desa Bersatu Untuk Indonesia Maju' terbukti melanggar Pasal 29B dan 51B UU 6/2014.
Kesimpulan itu didapat setelah Bawaslu DKI meminta klarifikasi dari Indonesia Arenaz Sekretariat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI, Sekretariat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), dan lainnya.
Tak hanya itu, Bawaslu DKI juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Politik dan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka mengumpulkan bukti. "Sehingga kami menilai dan menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut," ucap Reki dalam konferensi pers di Redtop Hotel, Jakarta Pusat, pada Sabtu pekan lalu.
Deklarasi Nasional Desa Bersatu Untuk Indonesia Maju terselenggara di Indoor Multifunction Stadium Indonesia Arena, Kompleks GBK, Jakarta, pada 19 November 2023.
Ribuan kader dari delapan organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu di seluruh Indonesia menghadiri acara tersebut. Gibran menjadi satu-satunya peserta Pilpres 2024 yang datang.
Bawaslu DKI kemudian menelusuri dugaan pelanggaran pemilu karena mendukung capres-cawapres tertentu. Lembaga pengawas pemilu ini telah meminta keterangan dari delapan orang.
Keterangan dari Desa Bersatu
Koordinator Nasional Desa Bersatu Asri Anas mengatakan sebenarnya pihaknya berkomunikasi dengan semua capres-cawapres. Menurut dia, capres Prabowo Subianto juga diundang, tapi hanya Gibran yang terkonfirmasi hadir.
"Hari ini kami menghadirkan Mas Gibran sebagai tokoh muda inspiratif," katanya kepada wartawan, 19 November 2023.
Asri mengatakan Desa Bersatu mencari sosok pemimpin yang peduli dengan desa. Sebab itu, pihaknya menyebutkan beberapa poin yang diharapkan bisa diakomodir oleh capres-cawapres.
NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan Editor: Tak Puas dengan Capres, Warga Jakarta Berharap Debat Cawapres Lebih Baik