TEMPO.CO, Jakarta - Sidang putusan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan dibacakan besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin menuturkan sidang pembacaan putusan dilaksanakan pada Selasa sore.
"Besok hari Selasa, 19 Desember 2023 pukul 15.00 dengan acara pembacaan putusan," ujar Imelda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 Desember 2023.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka. Firli ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian sejak 2020 hingga 2023.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli tersangka pada Rabu, 22 November 2023. Namun hingga saat ini dia tidak dilakukan penahanan.
Sidang gugatan praperadilan ini dimulai sejak Senin, 11 Desember 2023. Agenda pada hari ini adalah pembacaan simpulan dari pihak Firli sebagai pemohon dan Kapolda Metro Jaya sebagai termohon.
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar berharap agar hakim mengabulkan permohonan pengguguran status tersangka. "Sehingga keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menilai penetapan tersangka dan penyidikan terhadap Ketua KPK nonaktif itu tidak sah. Ian yakin hakim akan mengabulkan permohonan kliennya.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Putu Putera Sadana menuturkan, pihaknya ingin hakim menolak permohonan Firli Bahuri. Alasannya karena sudah ada empat alat bukti untuk menetapkan tersangka."Kita berharap nanti putusan di hari Selasa dapat memberikan kepastian hukum kepada pemohon dan termohon," tutur Putu di Polda Metro Jaya.
Pilihan Editor: Kejati DKI Tunjuk Enam Jaksa Periksa Berkas Perkara Firli Bahuri