TEMPO.CO, Jakarta - Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Henrikus Yossi mengatakan Panca Darmansyah (41 tahun) tersangka pembunuhan terhadap 4 anak kandungnya di Jagakarsa Selatan telah menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari di Rumah Sakit Polri.
Karena telah selesai menjalani pemeriksaan kejiwaan, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap Panca.
“Per hari ini ya, ini tanggal 20 desember 2023, saudara Panca sudah kami bawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan dan proses penyidikan akan terus berlanjut,” ucapnya pada Rabu malam, 20 Desember 2023 di Polres Metro Jakarta Selatan.
Panca diketahui telah merenggut nyawa 4 orang anaknya di rumah kontrakan mereka pada Ahad, 3 Desember 2023. Mereka adalah VA 6 tahun, SP 4 tahun, AR 3 tahun dan AS 1 tahun. Ia diketahui membunuh anaknya dengan cara membekap anaknya satu persatu selama 15 menit.
Sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, ia juga dilaporkan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Devnisa Putri. Karena kejadian itu, Devnisa sampai harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu, sehingga tak bisa menemani anak-anaknya.
Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan Panca sebagai tersangka pada Jumat, 8 Desember 2023. Polisi juga melakukan kegiatan asesmen kejiwaan yang dilakukan oleh tim kedokteran dari Rumah Sakit Polri selama 14 hari. Menurut Henrikus, tim kedokteran tengah melakukan proses penyusunan hasil pemeriksaan.
Namun, berdasarkan laporan kesimpulan awal yang polisi terima, Panca dinyatakan layak secara kejiwaan maupun fisik untuk melaksanakan segala proses penegakan hukum. “Kedua aspek ini, yang bersangkutan dalam kondisi terus berangsur-angsur membaik ya. Yang bersangkutan dalam kondisi sehat sehingga bisa dan dinilai layak oleh tim kedokteran untuk menjalani proses hukumnya,” ucap Henrikus.
Panca akan dijerat pasal berlapis. “Ancaman pidana mulai dari seumur hidup bahkan sampai pidana mati,” kata Yossi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 11 Desember 2023.
Pasal yang digunakan untuk menjerat Panca Darmansyah adalah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.
Pilihan Editor: Panca Rekam Video Sebelum Membunuh 4 Anaknya, Menjadi Video Kebersamaan Mereka yang Terakhir