TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani serta caleg PAN Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu dan Surya Hutama atau Uya Kuya memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis 21 Desember 2023. Ketiganya dimintai keterangan buntut dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Sejatinya ada juga Eko Patrio, Ketua PAN DKI Jakarta, tapi yang terakhir ini absen dengan alasan sakit. "Kami kooperatif memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat. Buat saya ini panggilan pertama, sedang untuk Pasha dan Uya Kuya panggilan kedua,” kata Zita Anjani kepada wartawan sebelum pemeriksaan.
Zita Anjani menjelaskan kalau mereka memberikan klarifikasi kegiatan mendampingi cawapres Gibran Rakabuming Raka saat Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, pada Ahad, 3 Desember 2023. Kegiatan diisi dengan pembagian susu gratis yang adalah program kampanye pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Namun, Zita mengaku kalau kegiatan itu bukan dianggap pelanggaran kampanye oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pusat. "Kami juga sedikit bingung sebenarnya dari PAN karena panggilan kedua tetap berjalan di Bawaslu Jakarta Pusat,” kata Zita.
Berdasarkan pantauan TEMPO, putri kedua dari Menteri Perdagangan, juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan ini datang mengendarai mobil Alphard putih dengan nomor polisi B 1741 RFT pada pukul 13.56 WIB. Kedatangan Zita disusul Pasha Ungu dengan mobil Alphard hitam yang datang pada pukul 14.02 WIB.
Uya Kuya datang di belakang mereka menumpang mobil berlogo PAN yang datang pada pukul 14.09 WIB. Ketiganya kompak menggunakan atribut jaket bertuliskan Blue Squad.
Sebelumnya, Bawaslu Jakpus telah lakukan panggilan pertama untuk Pasha Ungu, Eko Patrio, dan Uya Kuya pada Senin, 18 Desember 2023. Namun, ketiganya mangkir. Adapun nama Zita Anjani disebutkan baru terdeteksi keikutsertaannya dalam kegiatan yang sama pada Senin, 18 Desember 2023.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta memang menyatakan masih mendalami dan mengkaji dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan cawapres Gibran Rakabuming Raka. Pasangan dari capres Prabowo Subianto ini diduga melakukan dua pelanggaran saat kampanye.
Pertama, Gibran melibatkan anak-anak di Penjaringan, Jakarta Utara pada 1 Desember 2023. Kedua, Gibran juga diduga melanggar peraturan kampanye setelah aksinya bagi-bagi susu di kawasan Car Free Day Jakarta pada 3 Desember 2023. Berdasarkan peraturan gubernur, kawasan CFD harus steril dari kegiatan kampanye.
Pilihan Editor: Polres Tangerang Tangkap Pemain Bola Naturalisasi yang Tampar Warga di Karawaci