TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta masih mendalami dan mengkaji dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan cawapres dari pasangan calon nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka. Pasangan dari capres Prabowo Subianto ini diduga melakukan dua pelanggaran saat kampanye.
Pertama, Gibran melibatkan anak-anak di Penjaringan, Jakarta Utara pada 1 Desember 2023. Kedua, Gibran juga diduga melanggar peraturan kampanye setelah aksinya bagi-bagi susu di kawasan Car Free Day Jakarta pada 3 Desember 2023. Berdasarkan peraturan gubernur, kawasan CFD harus steril dari kegiatan kampanye.
Khusus yang di CFD, Bawaslu DKI masih mengumpulkan klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam aksi diduga kampanye itu. "Masih proses (dugaan pelanggaran di CFD)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, di Redtop Hotel, Jakarta Pusat pada Sabtu, 16 Desember 2023.
Menurut Benny, bukan hanya Gibran yang dimintai klarifikasi. Sebab, katanya, ada politikus dari PAN yang membersamai anak sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada hari itu. Mereka adalah caleg Eko Patrio, Uya Kuya, dan Pasha Ungu. "Sudah mulai dilakukan klarifikasi," ujarnya.
Benny belum bisa memaparkan hasil klarifikasi tersebut. Begitu juga dengan kesimpulan apakah terbukti melanggar atau tidak.
Menurut dia, mekanisme penanganan dugaan pelanggaran ini memerlukan waktu. "Hasil dari klarifikasi nanti kami lakukan pengkajian 7 hari plus 7 hari. Nanti kami sampaikan," ucapnya.
Untuk dugaan pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye Gibran di Penjaringan, Jakarta Utara, Bawaslu DKI telah mengirim rekomendasi kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). "Semuanya masih berjalan," ujar Benny.
Pilihan Editor: Ini Detail Progres Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A yang Bikin Puas Jokowi