2. Tampar Tetangganya, Pemain Bola Naturalisasi Ini Langsung Ditahan dan Diancam Penjara 7 Tahun
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan pemain bola naturalisasi Egwuatu Godstime Ueseloka alias EGU sebagai tersangka penganiayaan dan langsung menahannya. Gara-garanya, Egwuatu menampar seorang warga di Karawaci, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menjelaskan EGU dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP. "Ancaman pidananya penjara selama tujuh tahun," kata Zain, Kamis 21 Desember 2023.
Penangkapan dan penetapan tersangka, kata Zain, berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan polisi berupa hasil visum, rekaman video, rekaman CCTV, serta pemeriksaan terhadap korban dan saksi lainnya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menerima laporan kalau pemain bola naturalisasi asal Nigeria tersebut menampar warga bernama Kevin Hartanto (23) di Jalan Taman Paris 1, Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Video dari kejadian pada Senin lalu, 18 Desember 2023, tersebut viral di media sosial.
Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota lalu menangkap Egwuatu pada Selasa, 19 Desember 2023. Belakangan terungkap kalau penganiayaan bermula ketika Kevin memarkir mobil di depan rumah.
Setelah beberapa waktu, Kevin melihat Egwuatu mengeluarkan mobil. Saat mobil tersebut mundur untuk keluar ternyata menabrak bagian belakang mobil Kevin. "Korban mendengar karena ada suara benturan dan mendatangi suara tersebut," kata Zain.
Baca lebih lengkap di sini
Selanjutnya soal penataan 21 kampung era Anies Baswedan