Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tampar Tetangganya, Pemain Bola Naturalisasi Ini Langsung Ditahan dan Diancam Penjara 7 Tahun

Reporter

image-gnews
Pemain naturalisasi asal Nigeria,  Egwuatu Godstime Ouseloka alias Olisa saat masih bermain untuk tim Persipura Jayapura. Foto: Persipura Jayapura
Pemain naturalisasi asal Nigeria, Egwuatu Godstime Ouseloka alias Olisa saat masih bermain untuk tim Persipura Jayapura. Foto: Persipura Jayapura
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan pemain bola naturalisasi Egwuatu Godstime Ueseloka alias EGU sebagai tersangka penganiayaan dan langsung menahannya. Gara-garanya, Egwuatu menampar seorang warga di Karawaci, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menjelaskan EGU dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP. "Ancaman pidananya penjara selama tujuh tahun," kata Zain, Kamis 21 Desember 2023. 

Penangkapan dan penetapan tersangka, kata Zain, berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan polisi berupa hasil visum, rekaman video, rekaman CCTV, serta pemeriksaan terhadap korban dan saksi lainnya. 

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menerima laporan kalau pemain bola naturalisasi asal Nigeria tersebut menampar warga bernama Kevin Hartanto (23) di Jalan Taman Paris 1, Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Video dari kejadian pada Senin lalu, 18 Desember 2023, tersebut viral di media sosial.  

Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota lalu menangkap Egwuatu pada Selasa, 19 Desember 2023. Belakangan terungkap kalau penganiayaan bermula ketika Kevin memarkir mobil di depan rumah.

Setelah beberapa waktu, Kevin melihat Egwuatu mengeluarkan mobil. Saat mobil tersebut mundur untuk keluar ternyata menabrak bagian belakang mobil Kevin. "Korban mendengar karena ada suara benturan dan mendatangi suara tersebut," kata Zain. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Disebutkannya, Kevin mendatangi dan menegur Egwuatu dengan mengatakan, "Pak mobilnya kena." 

Teguran dibalas si pemain bola dengan dua kali ucapan: Kamu gak sopan ya. Setelahnya Egwuatu menampar dengan telapak tangan kanannya ke bagian kiri kepala Kevin, juga sebanyak dua kali, kemudian pergi begitu saja dengan mengendarai mobilnya. 

Akibat kekerasan tersebut Kevin menyatakan terluka dan hasil pemeriksaan dari dokter menyebut gendang telinga sebelah kirinya mengalami gangguan. "Sampai saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan, pendengaran korban menjadi terganggu," kata Zain.

Pilihan Editor: Penyidik Polda Metro Jaya Sebut Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Hari Ini Tak Wajar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Suswono Janjikan Pemasangan CCTV, Jubir Anggap Beda dengan Program Pramono Anung-Rano

59 menit lalu

Suswono Janjikan Pemasangan CCTV, Jubir Anggap Beda dengan Program Pramono Anung-Rano

Pemasangan CCTV menjadi salah satu program unggulan dari pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono.


Ramai Kasus Pencabulan, Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang tidak Berbadan Hukum

2 jam lalu

Warga melintas di depan Panti Asuhan Darussalam An Nur tempat terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak asuh di Pinang, Kota Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. ANTARA/Muhammad Iqbal
Ramai Kasus Pencabulan, Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang tidak Berbadan Hukum

Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Panti Asuhan Darussalam An'nur tidak berbadan hukum


Polda Metro Lakukan Tes Psikologi terhadap 2 Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

6 jam lalu

Polisi menghadirkan tersangka Sudirman (tengah) dan Yusuf Bachtiar (kanan) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak penghuni Panti Asuhan Darussalam An Nur saat rilis kasus itu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. ANTARA/Muhammad Iqbal
Polda Metro Lakukan Tes Psikologi terhadap 2 Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

Kedua tersangka pencabulan menjalani tes psikologis guna menguak motif dan kondisi kejiwaan pelaku sehingga mencabuli para anak asuh di panti.


Polisi Buru DPO Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang

13 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) bersama Kapolres Metro Tangeang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kiri) menunjukan foto tersangka yang masuk dalam DPO saat menggelar keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak Panti Asuhan Darussalam An Nur di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi. ANTARA/Muhammad Iqbal
Polisi Buru DPO Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang

Polisi sedang memeriksa dua tersangka pencabulan anak panti asuhan itu untuk mengetahui psikologis, motif maupun penyebab kekerasan seksual.


Selain Pencabulan, Polisi Dalami Indikasi TPPO di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) bersama Kapolres Metro Tangeang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kiri) menunjukan foto tersangka yang masuk dalam DPO saat menggelar keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak Panti Asuhan Darussalam An Nur di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi. ANTARA/Muhammad Iqbal
Selain Pencabulan, Polisi Dalami Indikasi TPPO di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang

Polisi menyatakan tengah menyelidiki dugaan adanya TPPO di Panti Asuhan Darussalam setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencabulan.


Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Jumlah Korban Anak Bertambah

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) bersama Kapolres Metro Tangeang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kiri) menunjukan foto tersangka yang masuk dalam DPO saat menggelar keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak Panti Asuhan Darussalam An Nur di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi. ANTARA/Muhammad Iqbal
Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Jumlah Korban Anak Bertambah

Polisi menyebut jumlah korban pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'Nur, Tangerang, bertambah menjadi delapan orang, mayoritas anak-anak.


Polres Metro Tangerang Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Panti Asuhan Darussalam An'nur

1 hari lalu

Polisi menghadirkan tersangka Sudirman (tengah) dan Yusuf Bachtiar (kanan) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak penghuni Panti Asuhan Darussalam An Nur saat rilis kasus itu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. ANTARA/Muhammad Iqbal
Polres Metro Tangerang Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Panti Asuhan Darussalam An'nur

Posko pengaduan bagian dari langkah polisi untuk mengembangkan penyidikan kasus pencabulan dan pelecehan seksual diduga sejak panti asuhan berdiri.


Kasus Ketum Parpol Aniaya Selebgram AN Selesai, Laporan Dicabut di Hari yang Sama

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers soal ketua umum parpol (ARS) yang aniaya selebgram (AN) pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kasus Ketum Parpol Aniaya Selebgram AN Selesai, Laporan Dicabut di Hari yang Sama

Kasus penganiayaan yang sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2024 dicabut di hari yang sama dengan alasan kekeluargaan.


Bukan Hanya Pencabulan, Ada Indikasi Perdagangan Orang di Panti Asuhan Darussalam An'nur

1 hari lalu

Polisi menghadirkan tersangka Sudirman (tengah) dan Yusuf Bachtiar (kanan) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak penghuni Panti Asuhan Darussalam An Nur saat rilis kasus itu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. ANTARA/Muhammad Iqbal
Bukan Hanya Pencabulan, Ada Indikasi Perdagangan Orang di Panti Asuhan Darussalam An'nur

Polres Tangerang Kota menyelidiki indikasi praktik perdagangan orang (human traffiking) di Panti Asuhan Darussalam An'nur


Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Mensos Syaifullah Duga Banyak Yayasan Ilegal Beroperasi untuk Raup Keuntungan Pribadi

2 hari lalu

Menteri Sosial Syaifullah Yusuf didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain saat melihat kondisi anak panti asuhan Darussalam An'Nur yang ditampung di RSP Dinas Sosial Kota Tangerang, Selasa, 8 Oktober 2024. ANTARA/Irfan.
Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Mensos Syaifullah Duga Banyak Yayasan Ilegal Beroperasi untuk Raup Keuntungan Pribadi

Buntut dari kasus kekerasan seksual di panti asuhan itu, Gus Ipul berencana segera menertibkan panti sosial ilegal yang enggan mengurus izin.