TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono setuju melanjutkan pembebasan biaya sewa Rumah Susun (Rusun). Penyesuaian tarif sewa rusun di Jakarta telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Menurut dia, penundaan atau perpanjangan kebijakan penggratisan biaya sewa rusun hingga Juni 2024 ini dilakukan karena permintaan warga. "Ya sudah, kan itu permintaan masyarakat sudah saya penuhi, ya sudah," kata Heru Budi saat ditemui di GPIB Immanuel Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, 24 Desember 2023.
Heru tidak mempersoalkan permintaan warga untuk memperpanjang waktu pembebasan biaya sewa rusun karena kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi Covid-19. "Ya, ya, kami pikirkan. Udah kok, ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI batal menerapkan tarif sewa rumah susun yang selama ini digratiskan sejak terjadinya pandemi Covid-19.
Kabar tersebut disampaikan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah. Ia mengatakan penggratisan biaya sewa rumah susun diperpanjang hingga Juni 2024. Pemprov DKI dan DPRD menganggap perekonomian warga masih belum stabil pasca pandemi Covid-19.
“Hasil keputusannya bahwa bagi warga Rusunawa se-DKI Jakarta yang memang belum terdebit untuk sekarang ini tidak perlu dibayarkan, sementara yang sudah terdebit (terpotong otomatis dari rekening) akan dimasukkan sebagai pembayaran bulan Juli,” kata dia, Jumat, 22 Desember 2023.
Rencana untuk kembali menarik tarif sewa rusun itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris. Sistem tarif sewa rumah susun kembali diterapkan didasarkan ekonomi penghuni rumah susun pascapandemi sudah semakin membaik.
Keputusan itu didasarkan pencabutan status pandemi Covid-19 yang berdampak pada aturan pemberian keringanan retribusi daerah. Ia mengatakan, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan itu sudah dicabut dan tidak berlaku.
Pilihan Editor: Jelang Natal, Kapolri: 18 Orang Ditangkap karena Ganggu Ibadah, Diproses Densus 88