TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengatakan aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus ditaati oleh seluruh pasangan calon presiden 2024. Hal ini menanggapi iklan kampanye pasangan Prabowo-Gibran dalam videotron di pos polisi simpang susun Semanggi.
Komisioner KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, pasangan capres yang ingin kampanye melalui videotron harus mengantongi izin dari pihak swasta. Selain itu mereka dituntut memerhatikan lokasi yang tidak boleh sama sekali dipasang APK.
“Iya, betul harus ada izin swasta, tapi di syarat ketentuan mengenai lokasi pemasangan APK ada beberapa lokasi yang dilarang,” kata Astri Mega saat dihubungi TEMPO melalui pesan singkat, pada Ahad, 24 Desember 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam keputusan KPU DKI Jakarta nomor 363 tahun 2023 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di DKI Jakarta.
“Daftar kawasan yang dilarang untuk dipasang APK diantaranya di sepanjang jalan Jenderal Sudirman, jalan MH Thamrin, kawasan Jembatan Semanggi,” katanya.
Sebelum ramai Videotron Prabowo-Gibran, Tempo sempat mendapati iklan pasangan capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, di jalan Jenderal Sudirman di awal-awal masa kampanye. Namun, saat itu tidak ada tindak lanjut dari Bawaslu DKI. Soal ini, Mega enggan menjawab.
“Tanya Bawaslu ya karena yang bisa menentukan apakah memenuhi unsur pelanggaran itu ranah Bawaslu,” ujarnya.
Kondisi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa, 28 November 2023. Lokasi ini menjadi salah satu titik yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye. Terlihat videotron yang menampilkan wajah Capres-cawapres Nomor Urut 3 Ganjar-Mahfud. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Materi iklan kampanye yang tayang di videotron Pos Polisi Simpang Susun Semanggi ramai diperbincangkan netizen. Iklan itu mengandung materi politik pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan sedang menelusuri temuan iklan kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, yang tayang di videotron Pos Polisi Lalu Lintas Simpang Susun Semanggi, Jakarta Selatan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, hal yang ditelusuri soal dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
"Dugaan pelanggaran administratif pemilu bahwa alat peraga kampanye (APK) dilarang dipasang di lokasi atau area sepanjang Jalan Jenderal Sudirman,” ujar Benny kepada TEMPO melalui pesan singkat, Ahad, 24 Desember 2023.
Menurut Benny, setiap pihak yang melakukan tindak pidana pemilu dapat dikenakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” tuturnya.
Pilihan Editor: DKI Jakarta Bakal Diubah Jadi DKJ, DPRD Sepakati Anggaran Rp 70,9 miliar untuk Pengadaan 5 Juta Blangko e-KTP