Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Cibinong, Tidak Dapat Remisi Karena Dihukum Seumur Hidup

Reporter

image-gnews
Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana seumur hidup Ferdy Sambo tak mendapatkan hak remisi khusus Natal. Meski demikian, mantan Kadiv Propam Polri tu tetap merayakan Natal dengan suka cita di gereja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupten Bogor, Jawa Barat. Sedangkan sang istri, Putri Candrawathi yang mendekam di Lapas Kelas II A Tangerang mendapat remisi khusus 1 bulan dan remisi susulan HUT RI 17 Agustus 2023, 1 bulan.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong Nu’man Fauzi mengatakan sebagaimana warga binaan yang beragama Nasrani seperti lainnya, Ferdy Sambo mengikuti perayaan Natal d Lapas Cibinong.

"Saudara FS pun turut dalam perayaan Natal. Karena kegiatan ini bagian dari pelaksanaan hak beribadah dan pembinaan kerohanian bagi seluruh warga binaan Nasrani termasuk saudara FS," kata Nu'man dihubungi Tempo Senin, 25 Desember  2023.

Menurut Nu'man, karena Ferdy Sambo mendapat hukuman seumur hidup, ia belum mendapatkan remisi. Selama di Lapas Cibinong  Ferdy Sambo mengikuti kegiatan olahraga pingpong dan bulutangkis.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan keduanya membantah terlibat dalam aksi yang terjadi di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Adapun Ferdy  Sambo  saat ini menjalani pidana di Lapas Cibinong Kantor Kemenkum HAM Jawa Barat dengan hukuman  penjara seumur hidup.

Berbekal berkebun dan menenun, 3 napi Lapas Pematang Siantar bebas 

Hari Raya Natal juga diwarnai pemberian remisi di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di seluruh Indonesia. Di Lapas  Kelas II A Pematang Siantar, Kanwil Kemenkumham  Sumatera Utara misalnya, remisi diberikan kepada 305 dari 355 penghuni Lapas yang beragama Nasrani.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tiga narapidana  langsung  bebas, mereka telah memiliki  bekal pembinaan  selama di Lapas seperti  berkebun, menenun, membuat roti (bakery), mebel dan lainya,"kata Kepala Lapas Pematang Siantar M. Pithra Jaya Saragih kepada Tempo. Pemberian remisi berlangsung  di Gereja Oikumene Lapas Kelas II A Pematang Siantar.

Lapas Pemuda Tangerang  Beri Remisi Natal kepada 118 Narapidana

Di Lapas Kelas II A Tangerang sebanyak 120 narapidana mendapatkan  Remisi Khusus Natal, 118 orang mendapat RK I dan 2 orang RK II. Kalapas Kelas II A Tangerang  Wahyu Indarto menyatakan dari dua orang mendapat RK II, hanya satu orang yang langsung  bebas. Satu orang lagi lanjut menjalani hukuman subsider,"kata Wahyu.

Saat ini penghuni Lapas Kelas II A Tangerang  termasuk over kapasitas. Jumlah penghuni keseluruhan mencakup 3.103 orang. Jumlah itu terdiri 2.038 orang narapidana  dan  1.065 orang tahanan dengan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan  Nasrani  194 orang.

Ke- 3.103 orang ini terjerat berbagai kasus dengan 15 perkara seperti;  
1. Narkotika / UU RI No. 35 Tahun 2009,  62 orang. 
2. Penggelapan / 374 KUHP 
5 orang. 
3. Penipuan / 378 KUHP, 
8 orang. 
4. Perlindungan Anak / UU RI No. 35 Tahun 2014, 12 orang 
5. Perbankan / UU RI No. 10 Tahun 1998, 2 orang 
6. Terhadap Ketertiban / 170 KUHP 
7 orang, 7 Pencurian / 363 KUHP 
12 orang 
8. Perampokan / 365 KUHP, 
2 orang. 
9.Penganiayaan / 351 KUHP, 
1 orang. 
10 Pelanggaran Lalu Lintas / UU RI No. 22 Tahun 2009, 1 orang 
11 Kekerasan Dalam Rumah Tangga / UU RI No. 23 Tahun 2004, 
1 orang. 
12 Keimigrasian / UU RI No. 06 Tahun 2011, 2 orang 
13 Perlindungan Pekerja Migran / 
1 orang. 
14 Transfer Dana / UU RI No. 03 Tahun 2011, 3 orang 
15 Peternakan / UU RI No. 41 Tahun 2014, 1 orang.

Pilihan Editor: Lapas Salemba Beri Remisi Natal pada 121 Narapidana, 3 Orang Bebas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

4 jam lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo


Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

6 jam lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J


Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

15 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?


Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

29 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica melakukan konpers setelah dinyatakan bebas bersyarat dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. TEMPO/Ilham Balindra
Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhanan Wayan Mirna Salihin pada 2016, dinyatakan bebas bersyarat. Apa syarat dapat pembebasan bersyarat?


Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

32 hari lalu

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan


Kilas Balik Kasus Kopi Sianida di Meja 54, Ketika Jessica Wongso Menolak Rekonstruksi versi Polisi

32 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan berencana
Kilas Balik Kasus Kopi Sianida di Meja 54, Ketika Jessica Wongso Menolak Rekonstruksi versi Polisi

Kasus kopi sianida berawal ketika Jessica Wongso, Mirna, dan Hanie Boon Juwita bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016.


Pengacara Beberkan Kelakuan Jessica Wongso di Penjara Hingga Bisa Dapat Remisi 5 Tahun

32 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra
Pengacara Beberkan Kelakuan Jessica Wongso di Penjara Hingga Bisa Dapat Remisi 5 Tahun

Terpidana kasus kopi sianida Jessica wongso secara mengejutkan mendapat remisi 58 bulan 30 hari atau hampir 5 tahun.


1.060 Narapidana di Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi HUT RI, Mayoritas Napi Narkoba

33 hari lalu

Petugas gabungan merazia kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulak Kapal Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 30 Juni 2021. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
1.060 Narapidana di Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi HUT RI, Mayoritas Napi Narkoba

1.060 warga binaan Lapas Bulak Kapal Bekasi mendapat remisi umum. Sebanyak 68 di antaranya langsung bebas


Lapas Overload 70 Persen, 1.750 Narapidana di Bangka Belitung Terima Remisi HUT RI

33 hari lalu

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Lapas Overload 70 Persen, 1.750 Narapidana di Bangka Belitung Terima Remisi HUT RI

Sebanyak 1.750 narapidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan remisi saat HUT RI ke-79


Wajib Lapor Sampai 2032, Jessica Wongso Bisa ke Luar Negeri dengan Izin

33 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan berencana
Wajib Lapor Sampai 2032, Jessica Wongso Bisa ke Luar Negeri dengan Izin

Terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso, bebas bersyarat hari ini