Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pesan Natal Uskup Agung Jakarta: Situasi Politik Tak Ideal tapi Tak Boleh Golput

image-gnews
Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo (tengah), berbicara saat konferensi pers terkait Misa Natal di Katedral Jakarta pada 25 Desember 2023. (ANTARA/Asep Firmansyah)
Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo (tengah), berbicara saat konferensi pers terkait Misa Natal di Katedral Jakarta pada 25 Desember 2023. (ANTARA/Asep Firmansyah)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo Harjoatmojo memberikan pesan kepada umat Katolik di Jakarta saat Perayaan Natal, 25 Desember 2023. Salah satunya, ia berharap agar masyarakat tidak golput pada Pemilu 2024 nanti. Pesannya ini berangkat dari kekhawatiran pribadi akan kondisi dan situasi politik di Indonesia saat ini yang dinilainya tidak ideal.

Kardinal Suharyo menyatakan dirinya khawatir jika itu membuat masyarakat golput. Namun, pemimpin Gereja Katolik di Jakarta dan Indonesia itu mengingatkan bahwa keadaan tidak pernah ideal dan masyarakat memiliki kewajiban untuk memilih.

“Mungkin orang merasa tidak ideal, ini pemilu seperti ini, sudahlah saya tidak usah ikut saja. Pergi liburan ke mana lebih menyenangkan. Tapi itu orang yang tidak bertanggung jawab sebagai warga negara,” kata dia di Gedung Karya Pastoral Lantai 2 ruang AB, Gereja Katedral, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Desember 2023.

Kardinal menegaskan fungsi pengawasan agar pemerintahan berjalan dengan baik. Dia juga menyebut hak untuk mengkritisi kebijakan pemerintah, yang mengemban amanah atau tugas dari rakyat. 

Pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, kata Kardinal Suharyo, disesuaikan dengan tujuan negara yang tercantum pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. Tujuan pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kardinal mempertanyakan apakah negara sudah melindungi warganya, sementara masih ada kasus-kasus perdagangan orang.

Tujuan kedua berbunyi, memajukan kesejahteraan umum. Soal ini dia menyebut contoh apakah pemerintahan saat ini menuju ke kesejahteraan umum atau kesejahteraan kelompok. "Harus diawasi," katanya sambil menambahkan, "Mestinya yang mengawasi DPR tapi sering kali kan kita juga harus terlibat.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tujuan ketiga, mencerdaskan kehidupan bangsa. Soal ini, ia menyampaikan data penelitian dari World Population Review 2022 di mana nilai kecerdasan masyarakat Indonesia hanya sekitar 78,49. Yang seharusnya normalnya adalah 90-109. 

Kardinal Suharyo juga menyampaikan keprihatinannya karena menilai masyarakat di Indonesia sering ditipu. Apalagi saat pejabat-pejabat seperti anggota DPR, menteri, dan hakim ditangkap karena kasus korupsi. Lalu media memplesetkan istilah trias politika menjadi trias koruptika. “Mengerikan sekali, lelucon, tapi menusuk hati. Itulah realitas kita,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia berharap agar masyarakat menggunakan hak pilihnya. Lalu mengawasi jalannya pemerintahan untuk mencapai tujuan bangsa. Sebab itu menjadi tanggung jawabnya setelah menggunakan hak pilih. Ini juga, kata dia, sesuai dengan salah satu pesan Natal 2023 agar masyarakat meningkatkan rasa kepeduliaan.

“Seperti apapun atau siapapun yang akan terpilih dan sudah diumumkan oleh lembaga resmi yang berwenang, kita mesti menerima tidak bisa lain-lain selain menerima,” kata dia.

Pilihan Editor: Potensi Hujan Jabodetabek Hari Ini Kebanyakan Malam Hari, Simak Prediksi Cuaca BMKG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

19 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

19 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

20 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

20 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

22 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).