TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu Jakarta Pusat menilai Gibran Rakabuming Raka diduga melanggar peraturan lain di luar peraturan tentang pemilu. Pelanggaran itu terjadi saat calon wakil presiden nomor urut dua itu membagikan susu dalam acara car free day atau CFD Jakarta beberapa waktu lalu.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor sebagai sarana kampanye. "Iya," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro, di kantornya, Tanah Abang, Jumat, 29 Desember 2023.
Bawaslu Jakarta Pusat menggelar rapat pleno pukul 16.00 hingga 22.00 kemarin. Dimas menuturkan pihaknya menemukan data dan fakta baru dalam dugaan pelanggaran itu. Pihaknya kini mendalami temuan itu lebih detail.
Lantaran temuan baru itu, Dimas mengatakan, pihaknya baru bisa mengumumkan putusan soal dugaan pelanggaran Gibran paling lambat pada Rabu, 3 Januari 2024. Alasannya, Bawaslu memiliki waktu tujuh plus tujuh hari kerja untuk memutuskan temuan merupakan pelanggaran atau bukan.
Bawaslu Jakarta Pusat Ikut Keputusan Bawaslu RI
Sebelumnya, Bawaslu RI menyatakan tidak ada pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Gibran saat membagikan susu di lokasi CFD Jakarta beberapa waktu lalu.
"Kami sudah konferensi pers dan memang tidak ada dugaan pelanggaran pidana pemilu," kata anggota Bawaslu RI, Puadi, di kantornya di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.
Keputusan ini, kata Puadi, berlaku pula untuk laporan yang ditangani Bawaslu Jakarta Pusat. "Posisi kasusnya sama, obyeknya sama," tutur Puadi.
Menurut Puadi, ada dua laporan yang masuk ke pihaknya tentang aksi Gibran bagi-bagi susu gratis di area CFD. Setelah dibahas di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), laporan tersebut disampaikan bukan pelanggaran pemilu. “Setelah diregistrasi dan pedalaman tidak ditemukan pelanggaran,” ujar dia.
Atas putusan Bawaslu RI itu, Bawaslu Jakarta Pusat batal memanggil Gibran pada Kamis, 28 Desember 2023.
“Hari ini ada surat resmi dari Bawaslu RI dan kami juga ada komunikasi. Terkait status laporan kasus CFD sudah tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran dan pidana pemilu,” kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey saat dihubungi TEMPO pada Rabu malam, 27 Desember 2023 .
Terkait alasan Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut karena murni mentaati peraturan Bawaslu RI. “Untuk Pelanggaran Pidana Pemilu kami taat dan patuh pada putusan Bawaslu RI, dan ya kami berpikir untuk memanggil seorang calon wakil presiden itu kan juga harus dari keputusan bersama,” ujarnya.
Pilihan Editor: Kasus Sultan Rifat Terjerat Kabel Mandek, Kapolda Metro Jaya: Tindak Pidana Belum Jelas