TEMPO.CO, Jakarta - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap II tahun 2023 bulan November dan Desember Gelombang II dilaksanakan secara bertahap pada 30 Desember 2023.
Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo menyatakan timnya telah melakukan tahapan verifikasi kelayakan dan ada beberapa orang yang tidak lolos. "Setelah dilakukan verifikasi kelayakan, dinyatakan tidak memenuhi syarat sebanyak 332 siswa untuk KJP Plus dan 31 mahasiswa untuk KJMU," kata dia saat dihubungi pada Senin, 1 Desember 2024.
Adapun jumlah penerima bantuan sosial yang lolos sebagai penerima KJP Plus sebanyak 80.127 peserta didik untuk jenjang pendidikan SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA dan SMK.
Berikut rincian jumlah penerimanya:
1.SD/MI, sebanyak 75.589 siswa mendapatkan dana biaya rutin sebesar Rp 135 ribu dan biaya berkala Rp 115 ribu tiap bulannya. Untuk swasta diberikan tambahan SPP senilai Rp 130 ribu.
2.SMP/MTs, sebanyak 6.232 siswa mendapatkan dana biaya rutin sebesar Rp 185 ribu dan biaya berkala Rp 115 ribu tiap bulannya. Untuk swasta diberikan tambahan SPP senilai Rp 170 ribu.
3.SMA/MA sebanyak 760 siswa mendapatkan dana biaya rutin sebesar Rp 235 ribu dan biaya berkala Rp 185 ribu tiap bulannya. Untuk swasta diberikan tambahan SPP senilai Rp 290 ribu.
4.SMK, sebanyak 339 siswa mendapatkan dana biaya rutin sebesar Rp 235 ribu dan biaya berkala Rp 215 ribu tiap bulannya. Untuk swasta diberikan tambahan SPP senilai Rp 240 ribu.
Selain itu, dana KJP Plus juga diberikan kepada peserta didik yang ada di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Mereka mendapatkan biaya rutin sebesar Rp 185 ribu dan biaya berkala Rp 115 ribu.
Dana biaya rutin yang diberikan ke masing-masing siswa dapat digunakan secara tunai, maksimal sebesar Rp 100 ribu per bulan. Jika dana KPJ Plus baik biaya rutin dan biaya berkala memiliki sisa atau saldo, peserta dapat menggunakannya secara non-tunai tiap bulan untuk kebutuhan.
Jadwal pencairan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II tahun 2023 Gelombang II juga sama, yakni 30 Desember 2023. Dana bantuan itu diberikan kepada 5.467 mahasiswa dengan total bantuan Rp 9 juta per semester.
Penerima KJP Plus baru dapat memproses pembukaan rekening terlebih dahulu. Lalu, mencetak buku tabungan maupun ATM, dan menyerahkannya. Selanjutnya akan dilakukan pemindahan bukuan dana ke rekening penerima.
Pilihan Editor: KJP Plus Tersumbat Gara-gara Data Pribadi Dipakai Beli Motor Kerabat