TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menolak dijadikan saksi meringankan atau saksi a de charge kasus Firli Bahuri. Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dijerat dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Romli membantah kabar dia bersedia menjadi saksi a de charge untuk ketua KPK nonaktif tersebut. “Berita tersebut tidak benar, karena saya hanya bersedia sebagai ahli saja,” kata Romli saat dikonfirmasi Tempo pada Rabu, 3 Januari 2024 melalui pesan singkat.
Romli tidak pernah bertemu dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak atau dikirimi surat panggilan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi meringankan. “Dari penyidik juga tidak ada surat,” ucapnya.
Dia minta agar informasi penolakan itu disampaikan ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri mengajukan empat saksi meringankan baru ke Polda Metro Jaya. Keempat saksi itu mulai dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mantan Komisioner Komnas HAM.
"Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Alexander Marwata, dan Romli Atmasasmita," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak ketika dihubungi, Jumat, 22 Desember 2023.
Alexander Mawarta adalah Wakil Ketua KPK. Menurut Ade, dia satu-satunya yang menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli.
Kemudian Natalius Pigai adalan mantan Komisioner Komnas HAM dan Suparji Ahmad sebagai ahli hukum pidana di Universitas Al-Azhar. Keduanya, kata Ade, sudah dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
Saksi meringankan yang terakhir adalah ahli hukum pidana Romli Atmasasmita. Ade mengatakan, Romli meminta agar pemeriksaan ditunda.
Posisi Alexander Mawarta diganti oleh pakar hukum Yusril Ihza Mahendra. Ditambahkannya Yusril menjadi saksi meringankan Firli disampaikan Ade pada akhir Desember lalu.
Ade menjelaskan, awalnya ada empat saksi meringankan yang diajukan oleh Firli, semua tertuang di berita acara pemeriksaan 1 Desember 2023. “Di mana dua di antaranya telah dilakukan pemeriksaan, satu menilai kesaksian, dan satu meminta penjadwalan ulang,” ujarnya.
Firli lantas mengajukan lagi satu saksi di luar yang tercantum di BAP, yakni Yusril Ihza Mahendra yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM dalam kabinet Presiden Megawati Sukarnoputri.
Yusril telah memberi pernyataan tentang Polda Metro Jaya yang dinilainya tidak memiliki cukup bukti untuk membuat Firli menjadi tersangka. Menurut Yusril, Polda tergesa-gesa karena dua alat bukti belum terpenuhi dan menyarankan agar kepolisian mengeluarkan SP3.
Atas komentarnya itu, Yusril dianggap ketua Lemtaki tendensius dan tidak etis. Kapasitasnya dipertanyakan karena bukan sebagai pengacara Firli. Sebaliknya, sebagai pakar hukum, Yusril juga disebut dapat menyesatkan publik karena pendapatnya sering dijadikan referensi dalam putusan hukum.
“Status tersangka Firli sudah dilakukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Hakim menyatakan penegapan tersangka Firli sah secara hukum,” ucap Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) Edy Susilo.
Pilihan Editor: Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat, Didampingi TKN