Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap 5 Pengeroyok 2 Personel Satpol PP Saat Malam Tahun Baru di Jakarta Pusat

image-gnews
Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat tangkap 5 tersangka penganiayaan terhadap dua personel Satpol PP pada malam tahun baru, Ahad, 31 Desember 2023 sekitar pukul 16.00. Korban, Yudi Prasetyo, 48 tahun, dan Sastra Suhendi, dikeroyok oleh 5 orang saat melakukan penutupan jalan menjelang car free night.   

“Menimbulkan korban luka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di Instagram @polresmetrojakartapusat pada Rabu, 3 Januari 2024. 

Dalam konferensi pers itu, polisi menghadirkan 5 tersangka penganiayaan, yang telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Susatyo mengadakan konferensi pers di sekitar kawasan Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.  Penganiayaan itu telah dilaporkan ke Polsek Menteng. Kemudian, Polsek Menteng bekerjasama dengan Polsek Tanah Abang dan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menangkap pelaku penganiayaan. 

“Kami menangkap 5 tersangka sebagaimana yang viral di media sosial,” ucapnya.

Susatyo mengatakan tersangka semuanya laki-laki, yaitu BD, 35 tahun, yang melakukan pemukulan, SR, 34 tahun, yang mendorong korban, serta tersangka lain berinisial SM, AS dan LH. “Motifnya adalah kesalahpahaman,” tuturnya.

Beberapa tersangka pengeroyokan itu terbukti menggunakan narkotika setelah dilakukan tes urine. Hanya ada 1 tersangka yang bersih dari narkoba. Hasil tes menunjukkan tersangka LH positif amfetamin atau sabu, SM positif amfetamin dan PHC atau ganja, SR positif amfetamin juga ganja, dan BD positif menggunakan sabu.

“Yang tidak menggunakan narkotika AS ini bersih,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Susatyo mengatakan penganiayaan itu bermula saat petugas Satpol PP melakukan penutupan jalan karena akan digelar car free night pada malam tahun baru. Penutupan jalan dilakukan di ruas jalan antara Mall Grand Indonesia dan Plaza Indonesia.

Tiba-tiba tersangka SM datang melempar kedua Satpol PP itu tanpa sebab. Ketika ada saksi yang bertanya, para tersangka malah melakukan pengeroyokan terhadap korban.  “Saat ini kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat,” ucapnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat mengatakan tidak mau budaya kekerasan terjadi di kawasan Jakarta Pusat. Permasalahan yang terjadi tidak selayaknya dilakukan dengan kekerasan terutama terhadap petugas. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengatakan tidak menginginkan kejadian serupa terjadi. Menurutnya hal itu terjadi saat petugas hendak melakukan pengamanan area. 

“Jadi kami tidak pernah melakukan atau mencari masalah dengan warga masyarakat. Kami melakukan pengamanan di wilayah Kebon Kacang untuk pengamanan 3 pilar,” kata Purba.

Pelaku penganiayaan Satpol PP itu terancam Pasal 170 KUHP atau kekerasan terhadap orang dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pilihan Editor: Akhirnya Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus Soal Bagi-Bagi Susu di CFD, Ini Kronologinya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

53 menit lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.


Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

5 jam lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.


Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

16 jam lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang


Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah Rosario Dinilai Cermin Kegagalan Elemen Negara

19 jam lalu

Warga Setu melakukan mediasi kasus penyerangan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa Rosario di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah Rosario Dinilai Cermin Kegagalan Elemen Negara

Halili menilai, ibadah Rosario Mahasiswa Katolik UNPAM menunjukkan bahwa intoleransi dan kebencian terus menjadi ancaman terhadap kebebasan beragama.


4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

20 jam lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga


Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti dari penangkapan jaringan narkoba Fredy Pratama di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.


5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.


Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satugas Tugas Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkota (P3GN), pada Senin, 6 Mei 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.


Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.


Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

1 hari lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

Pengeroyokan terhadap sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang itu terjadi ketika mereka beribadah doa rosario.