TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat tangkap 5 tersangka penganiayaan terhadap dua personel Satpol PP pada malam tahun baru, Ahad, 31 Desember 2023 sekitar pukul 16.00. Korban, Yudi Prasetyo, 48 tahun, dan Sastra Suhendi, dikeroyok oleh 5 orang saat melakukan penutupan jalan menjelang car free night.
“Menimbulkan korban luka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di Instagram @polresmetrojakartapusat pada Rabu, 3 Januari 2024.
Dalam konferensi pers itu, polisi menghadirkan 5 tersangka penganiayaan, yang telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Susatyo mengadakan konferensi pers di sekitar kawasan Plaza Indonesia, Jakarta Pusat. Penganiayaan itu telah dilaporkan ke Polsek Menteng. Kemudian, Polsek Menteng bekerjasama dengan Polsek Tanah Abang dan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menangkap pelaku penganiayaan.
“Kami menangkap 5 tersangka sebagaimana yang viral di media sosial,” ucapnya.
Susatyo mengatakan tersangka semuanya laki-laki, yaitu BD, 35 tahun, yang melakukan pemukulan, SR, 34 tahun, yang mendorong korban, serta tersangka lain berinisial SM, AS dan LH. “Motifnya adalah kesalahpahaman,” tuturnya.
Beberapa tersangka pengeroyokan itu terbukti menggunakan narkotika setelah dilakukan tes urine. Hanya ada 1 tersangka yang bersih dari narkoba. Hasil tes menunjukkan tersangka LH positif amfetamin atau sabu, SM positif amfetamin dan PHC atau ganja, SR positif amfetamin juga ganja, dan BD positif menggunakan sabu.
“Yang tidak menggunakan narkotika AS ini bersih,” ujarnya.
Susatyo mengatakan penganiayaan itu bermula saat petugas Satpol PP melakukan penutupan jalan karena akan digelar car free night pada malam tahun baru. Penutupan jalan dilakukan di ruas jalan antara Mall Grand Indonesia dan Plaza Indonesia.
Tiba-tiba tersangka SM datang melempar kedua Satpol PP itu tanpa sebab. Ketika ada saksi yang bertanya, para tersangka malah melakukan pengeroyokan terhadap korban. “Saat ini kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat,” ucapnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat mengatakan tidak mau budaya kekerasan terjadi di kawasan Jakarta Pusat. Permasalahan yang terjadi tidak selayaknya dilakukan dengan kekerasan terutama terhadap petugas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengatakan tidak menginginkan kejadian serupa terjadi. Menurutnya hal itu terjadi saat petugas hendak melakukan pengamanan area.
“Jadi kami tidak pernah melakukan atau mencari masalah dengan warga masyarakat. Kami melakukan pengamanan di wilayah Kebon Kacang untuk pengamanan 3 pilar,” kata Purba.
Pelaku penganiayaan Satpol PP itu terancam Pasal 170 KUHP atau kekerasan terhadap orang dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pilihan Editor: Akhirnya Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus Soal Bagi-Bagi Susu di CFD, Ini Kronologinya