TEMPO.CO, Bekasi - Polisi belum menahan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) AF, tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Bekasi. Kendati demikian, polisi sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AF yang melakukan kekerasan terhadap istrinya, Yuliyanti.
"Karena selama ini tersangka kooperatif, maka kami lakukan pemanggilan terhadap tersangka yang jadwalnya pada tanggal 5 Januari 2024," kata Kepala Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus kepada wartawan di kantornya, Rabu, 3 Januari 2024.
Firdaus menjelaskan aparatur sipil negara (ASN) BNN itu bakal diperiksa di ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Adapun AF ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 2 Januari 2024 berdasarkan hasil pemeriksaan dokter forensik terhadap korban.
Atas perbuatannya, AF dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," ujar Firdaus.
Sebelumnya, KDRT yang dialami Yuliyanti itu terekam CCTV rumahnya dan viral di media sosial. Berdasarkan video yang beredar, tampak pelaku meniban tubuh korban dan melakukan pemukulan.
KDRT itu dilakukan AF di depan ketiga anaknya di rumah mereka di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.
Ibu tiga anak itu mengatakan, dirinya sempat diusir dari rumah oleh suaminya seusai melahirkan anak kedua pada 2020. Yuliyanti melaporkan perbuatan suaminya kepada BNN.
Yuliyanti dan suaminya lalu dimediasi dan mereka sepakat untuk rujuk, meski korban sudah ditalak tiga. Walaupun pernikahan berlanjut hingga mereka memiliki tiga anak, kata Yuliyanti, suaminya tak juga berubah menjadi lebih baik.
Wanita itu tetap berulang kali jadi korban KDRT suaminya. "Awal mulai laporan itu bulan Agustus 2021, kemudian sempat saya hold, saat itu saya melakukan tajdidun nikah lagi dengan suami. Ternyata setelah laporan saya hold, ternyata melakukan KDRT berulang," kata Yuliyanti kepada wartawan di Bekasi, Selasa, 2 Januari 2024.
Yuliyanti menjelaskan, sejak rujuk dengan suaminya, dia malah kerap mendapat kekerasan fisik dari suaminya. Bahkan KDRT itu dilakukan di depan ketiga anaknya. Yulianti juga mengaku sempat diancam akan dibunuh suaminya.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Gibran Klarifikasi ke Bawaslu Jakarta Pusat Soal Bagi-Bagi Susu di CFD: Tidak Ada Kegiatan Politik