Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

20 Orang Jadi Amicus Curiae di Sidang Putusan Kasus Lord Luhut: Haris dan Fatia Berhak Dibebaskan dari Segala Tuntutan

image-gnews
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar bersiap menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar bersiap menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus Luhut Binsar Pandjaitan versus dua aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti segera mendekati babak akhir, yakni putusan majelis hakim.

Luhut, yang menjabat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik pada 22 September 2022. Kasus ini semakin mempopulerkan sebutan Lord Luhut yang selama ini kerap disematkan pada menteri kepercayaan Jokowi itu.

Kemudian pada 19 Maret 2023, Polda Metro menetapkan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka. Namun menurut versi Kejaksaan Tinggi DKI, kasus ini sudah dinyatakan P21 atau lengkap pada 2 Februari 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Timur mulai menyidangkan kasus ini pada Senin, 3 April 2023.

Berdasar keterangan majelis hakim, pembacaan putusan akan digelar pada Senin, 8 Januari 2024.  "Kami akan memutus perkara ini pada tanggal 8 Januari 2024," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 11 Desember 2023.

Menjelang pembacaan putusan hakim, sejumlah pihak yang tergabung dalam jaringan masyarakat sipil nasional dan internasional menyampaikan Amicus Curiae atau “Sahabat Pengadilan” yang ditujukan langsung pada perkara Fatia-Haris.

Mereka yang menyampaikan amicus curiae adalah:

- Poros Anak Muda Sosia Politika (Acep Jamaludiin)
- Lembaga Bantuan Hukum Pers (Mulya Sarmono)
- Hasanuddin Law Study Centre (HLSC) (Dasya/Aura)
- Indonesia Memanggil Lima Puluh Tujuh Institute (IM57+ Institute) (Praswad Nugraha, ketua IM 57)
- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) (Alviani Sabilah – Peneliti)
- Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) (Satria Unggul Wicaksana - UMS)
- Constitutional Law Society Fakultas Hukum UGM (CLS FH UGM) (Nasywa Anandita)
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan Indonesian Center for Environmental Law (Teo Reffelsen)
- Ikatan Alumni Trisakti (Risno Parkur)
- Blok Politik Pelajar (Muzaffar)
- Keluarga Mahasiswa Intitut Teknologi Bandung (Revanka Mulya)
- Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) (M. Syafi’ie)
- Alumni Badan Pekerja KontraS (Mulki Makmum)

Amicus curiae merupakan pihak ketiga di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan dalam bentuk pendapat tertulis yang nantinya dapat digunakan hakim sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus perkara.

Mereka, 20 orang itu menggelar konferensi pers melalui Zoom dan YouTube KontraS pada Jumat, 5 Januari 2024. Menyatakan pendapat mereka telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar dijadikan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memutuskan perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. 

Salah satu perwakilan amicus curiae, Mulya Sarmono dari Lembaga Bantuan Hukum Pers mengatakan lembaganya mengadvokasi tiga isu dalam perkara Haris Fatia versus Luhut ini, yakni kebebasan berekspresi, kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi publik. Menurutnya banyak kasus-kasus kriminalisasi lain terhadap aktivis bahkan jurnalis yang terjadi di Indonesia.

"Kami melakukan penelitian mengirim amicus curiae terutama di kasus Fatia-Haris ini," kata Sarmono.

Pihaknya juga memberi masukan agar dilakukan revisi Undang-Undang ITE. Haris dan Fatia, kata Sarmono memiliki hak dalam menyampaikan pendapat dan hak berinternet.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tuntutan jaksa meminta majelis hakim melalui kominfo menghapus konten Haris dan Fatia. menurut kami itu melanggar hak-hak internet," ujarnya.

Menurutnya Haris dan Fatia berhak dibebaskan dari segala tuntutan dan ada jaminan ke depan bagi masyarakat yang hendak mengemukakan pendapat tidak ada hal serupa.

"Negara melalui pengadilan harusnya menghargai kebebasan berekpresi terlebih menyangkut kepentingan umum," tuturnya.

Dasya dari Hasanudin Law Study Centre menyebut jika putusan hakim nantinya menyatakan Haris-Fatia bersalah, maka kebebasan berpendapat di Indonesia dipukul mundur terutama pada pemberantasan korupsi. Masyarat yang memilki peran untuk mengawasi korupsi justru dihukum.  

"Pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada bang Haris dan Fatia yang kami dengar putusannya minggu depan pasti akan memukul mundur pemberantasan korupsi di Indonesia di mana masyarakat justru di kriminalisasi dituntut dan di pidana," katanya.

Luhut mempolisikan Haris dan Fatia berdasarkan video dengan tajuk ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.

Dalam video tersebut dibahas sejumlah laporan organisasi termasuk Kontras tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan tersebut menyatakan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan masih memiliki saham di perusahaan Toba Sejahtra Group. Toba Sejahtra Group melalui anak usahanya, PT Tobacom Del Mandiri, disinyalir mengempit sebagian saham PTMQ. West Wits Mining sebagai pemegang saham PTMQ membagi saham kepada Tobacom dalam proyek Derewo River Gold Project.

Tak terima namanya dikaitkan dengan tambang di Papua, Luhut melalui bawahannya melayangkan somasi kepada Fatia dan Haris. Somasi itu berujung pada laporan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, pihak Luhut menganggap pernyataan kedua aktivis adalah fitnah dan berita bohong.

Pilihan Editor: Sidang Perdana Laporan Luhut, Haris Azhar Nilai Banyak Dakwaan Jaksa Berisi Fitnah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

1 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

Luhut mengatakan permasalahan industri budidaya udang di Indonesia disebabkan banyaknya aturan yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi.


Luhut Takjub Melihat Kapal OceanX: Berharap Indonesia juga Punya

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO/Riri Rahayu
Luhut Takjub Melihat Kapal OceanX: Berharap Indonesia juga Punya

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan takjub melihat kapal OceanX.


Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Starlink di Bali

3 hari lalu

Salah satu warga Indonesia asal Bandung mulai menggunakan layanan internet milik Elon Musk, Starlink pada Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: Dokumen pribadi/Asep Indrayana
Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Starlink di Bali

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebut layanan Starlink akan diresmikan Jokowi bersama Elon Musk di Bali


Indonesia Bakal Pamer Proyek Citarum Harum dalam World Water Forum ke-10

4 hari lalu

Kondisi Sungai Citarum yang airnya hitam pekat akibat pencemaran limbah sebelum program Citarum Harum di Kampung Cibarangbang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa, 19 September 2017. TEMPO/Prima Mulia
Indonesia Bakal Pamer Proyek Citarum Harum dalam World Water Forum ke-10

Salah satu hasil kerja sumber daya air yang akan dibahas Pemerintah Indonesia dalam World Water Forum ke-10 adalah program Citarum Harum.


Sejumlah Nama Ini Batal Daftar di Pilkada Jakarta 2024 lewat Jalur Independen

5 hari lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
Sejumlah Nama Ini Batal Daftar di Pilkada Jakarta 2024 lewat Jalur Independen

Hingga tenggat penyerahan dokumen lewat jalur independen, sejumlah nama ini belum mendaftarkan diri untuk ikut kontestasi di Pilkada Jakarta.


Partai Hijau Ingin Usung Haris Azhar Jadi Cagub Jakarta Jalur Independen, Tapi Batal

5 hari lalu

Pemohon Haris Azhar hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi juga diajukan oleh Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti
Partai Hijau Ingin Usung Haris Azhar Jadi Cagub Jakarta Jalur Independen, Tapi Batal

Karena batal dicalonkan, Haris Azhar memilih menjadi pengacara untuk memperjuangkan hak-hak calon independen.


Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

7 hari lalu

Persawahan di Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang telah diuruk untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Jumat, 10 Mei 2024. Foto: TEMPO/Ayu Cipta
Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dituding mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak.


36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

8 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berpose di rumahnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 7 Mei 2024. Mengaku sebagai orang desa, Basuki menilai rumah dinasnya tersebut sangat bagus.  TEMPO/Riri Rahayu.
36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM) di Ibu Kota Nusantara atau IKN sudah mencapai 87 persen


Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

11 hari lalu

Ilustrasi Logo Tesla. REUTERS/Dado Ruvic
Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

Selain Indonesia, ada negara-negara lain yang membujuk Tesla untuk berinvestasi.


Cerita Pemuda Asal Bandung Gunakan Starlink: Unlimited dan Lebih Stabil

11 hari lalu

Salah satu warga Indonesia asal Bandung mulai menggunakan layanan internet milik Elon Musk, Starlink pada Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: Dokumen pribadi/Asep Indrayana
Cerita Pemuda Asal Bandung Gunakan Starlink: Unlimited dan Lebih Stabil

Melalui situs resminya, Starlink mematok harga layanan internet sebesar Rp 750 ribu per bulan.