TEMPO.CO, Jakarta - Haris Azhar, terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI mengatakan pernyataan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan merupakan fitnah.
"Ada banyak dakwaan yang menurut saya justru fitnah" kata Haris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 April 2023.
Haris enggan menjelaskan secara lebih rinci fitnah seperti apa yang ia maksud.
"Nanti sama tim lawyer. Dakwaannya banyak yang tidak sesuai keterangan dan juga bukti yang pernah dilakukan dalam proses penyidikan," ucapnya.
Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, agendanya adalah pembacaan dakwaan olah jaksa penuntut umum. Selanjutnya, Haris Azhar dan tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksepsi atau pembelaan.
Majelis hakim memberi waktu selama dua pekan ke depan kepada tim hukum Haris Azhar untuk menyusun nota pembelaan.
Haris mengatakan dalam eksepsi itulah ia akan menjelaskan letak fitnah dalam dakwaan jaksa.
"Nantilah, rahasia dagang itu. Nanti muncul di pembelaan kami dua minggu lagi. Tapi menurut saya dakwaannya sendiri justru malah saya merasa difitnah," katanya.
Hari ini adalah sidang perdana pelaporan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap dua aktivis HAM, yakni Haris Azhar pendiri Lokataru, dan Fatia Maulidiyanty yang merupakan koordinator Kontras.Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Laporan Luhut kepada Haris dan Fatia bermula dari kanal Youtube Haris Azhar yang mengulas soal peranan Luhut di balik bisnis tambang dan operasi militer di Intan Jaya Papua.
Konten Youtube yang diberi diberi judul ‘ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam’ itu diunggah melalui kanal YouTube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
Perbincangan di kanal Youtube Haris Azhar itu berdasarkan laporan riset berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’. Kajian cepat itu dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua.
Pilihan Editor: Sidang Luhut Versus Haris Azhar dan Fatia, Majelis Hakim Beri Waktu Dua Pekan Untuk Eksepsi