TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu DKI Jakarta menyatakan calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, melanggar peraturan saat membagi-bagikan susu di area car free day (CFD).
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Dwi Rio Sambodo mengatakan Bawaslu DKI seharusnya berintegrasi dengan Pemerintah Daerah dalam menjatuhkan keputusan.
"Karena di dalam masa kampanye seperti ini rasanya leading sektornya ada di Bawaslu," ujar Rio melalui keterangan tertulis pada Jumat, 5 Januari 2024.
Ia berharap Bawaslu lebih independen dan tidak terpengaruh dengan tekanan dari berbagai pihak dalam menangani kasus tersebut.
Di sisi lain, Rio mengatakan Gibran juga seharusnya bisa menaati aturan yang termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Salah satunya larangan kegiatan politik. "Itu sudah jelas aturannya, harusnya semua pihak menaatinya," kata Rio.
Sebelumnya, Bawaslu DKI memutuskan adanya pelanggaran soal Gibran bagi-bagi susu di kawasan Bundaran HI saat CFD pada Ahad, 3 Desember 2023. Gibran saat itu tak sendiri. Ia bersama beberapa politikus PAN, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya.
Gibran memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus pada Rabu, 3 Januari 2024 setelah sehari sebelumnya mangkir. Wali Kota Solo itu didampingi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, Wakil Ketua TKN Habiburokhman, dan beberapa tim TKN Koalisi Indonesia Maju lain.
Gibran mengatakan bahwa kegiatan bagi-bagi susu di kawasan CFD Jakarta tidak mengandung unsur politik. "Kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD tidak ada sama sekali kegiatan politik, udah itu aja," kata putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi tersebut
Pilihan Editor: Proyek Jembatan Mampang Depok dan Imbasnya, Begini Curhatan dari Masjid Al Istiqomah