TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu Jakarta Utara hingga kini masih menelusuri spanduk ajakan untuk memilih pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Cak Imin) yang terpasang di bangunan utama Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, Bawaslu Jakut tengah berkoordinasi dengan pihak pengelola rumah susun atau rusun.
“Bawaslu Jakarta Utara sudah melakukan penelusuran ke lokasi tersebut dan mereka hari ini berkoordinasi dengan pihak pengelola rusun,” kata Benny kepada TEMPO saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Selasa, 9 Januari 2024.
Sebelumnya, sejumlah spanduk ajakan untuk memilih pasangan Anies-Cak Imin terpasang di Kampung Susun Akuarium. Penghuni rusun sewa atau rusunawa telah mengakui bahwa mereka yang memasang spanduk tersebut.
Menurut Benny, alat peraga kampanye atau APK tidak boleh dipasang di sarana milik pemerintah. KPU DKI Jakarta juga sudah menyatakan bangunan milik pemerintah termasuk lokasi terlarang dipasang APK.
“Kami imbau agar seluruh alat peraga kampanye dipasang sesuai dengan zonasi yang ditetapkan KPU DKI,” ucap Benny.
Warga Kampung Akuarium adalah korban gusuran di masa kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hunian yang mereka bangun ilegal karena berdiri di tanah milik pemerintah.
Anies lalu terpilih sebagai Gubernur DKI periode 2017-2022 dan memutuskan untuk membangun kembali hunian warga di lokasi yang sama. Hunian tersebut berupa rusunawa yang dinamakan Kampung Susun Akuarium.
Anies meresmikan Blok B dan D Kampung Susun Akuarium bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI ke-76 pada Selasa, 17 Agustus 2021. Saat itu Pemprov DKI merencanakan pembangunan lima blok rusun dengan total 241 unit yang dibangun di atas lahan seluas 10.575 meter persegi.
Pilihan Editor: Kasus Lord Luhut, Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Komentari Vonis Bebas Haris Azhar