TEMPO.CO, Jakarta - Dua mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap dan Novel Baswedan, menghadiri sidang putusan Haris Azhar serta Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin. Haris-Fatia divonis bebas dalam kasus Lord Luhut.
Baik Novel atau Yudi mengomentari putusan bebas tersebut. Menurut Novel, putusan pengadilan mengembalikan harapan supaya masyarakat tetap mau mengkritisi segala hal. Dia mewanti-wanti agar tidak ada pejabat yang antikritik.
“Masyarakat berhak mengkritisi karena mereka (penguasa) sedang melaksanakan apa yang menjadi kepentingan masyarakat. Ketidakberesan ada potensi korupsi atau apa pun, maka masyarakat berhak untuk kritis,” kata Novel saat ditemui usai sidang, Senin, 8 Januari 2024.
Sementara itu, Yudi berpendapat, vonis bebas untuk Haris-Fatia adalah bukti kemenangan demokrasi. Dia mengklaim, di media sosial, masyarakat menyuarakan dukungannya terhadap putusan majelis hakim.
“Sudah lama kita tidak merasakan kemenangan atau euforia ini. Kami harap ini konsisten, jangan hanya pada peristiwa Bang Haris dan Fatia,” tutur eks penyidik KPK itu.
Yudi datang ke PN Jaktim sebagai bentuk solidaritas sesama aktivis. Menurut dia, putusan ini menjadi pembelajaran bagi para penegak hukum, terutama kepolisian, untuk memfilter kasus sebelum dibawa ke pengadilan.
“Jangan sampai nanti malah kalah di persidangan,” ucapnya.
Yudi berharap jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan kasasi atas putusan hakim bahwa Haris-Fatia tidak terbukti mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Akan tetapi, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Mardianto, menyatakan JPU telah mengajukan kasasi terhadap perkara Haris Azhar sesuai akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim dan Fatia sesuai akta permintaan kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.
“Serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis soal kasasi kasus Lord Luhut.
Pilihan Editor: Top 3 Metro: Setelah Haris Azhar Divonis Bebas dari Kasus Lord Luhut, Spanduk Anies di Rusun DKI