TEMPO.CO, Depok - Anggota Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas, Depok, yang telah dipecat, Amri Joyonegoro, membantah telah melanggar kode etik berat. Dia menyatakan akan melaporkan Bawaslu Depok ke polisi atas pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Depok mengeluarkan Surat Keputusan dengan nomor 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Atas Nama Amri Joyonegoro. Surat ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Depok M. Fathul Arif tertanggal 4 Januari 2024.
"Pemecatan itu terlalu tergesa-gesa, dan setelah saya pelajari ada beberapa hal yang cacat hukum," kata Amri pada hari ini, Selasa 9 Januari 2024.
Menurutnya, ia dipanggil dan dimintai klarifikasi karena menghadiri acara keagamaan di lingkungan RW 14 Kelurahan Mampang. Kata Amri, kegiatan itu murni kegiatan keagamaan dan terbuka secara umum. Tapi, memang, pesertanya dihadiri beberapa caleg dan timses partai politik.
Amri mengaku sama sekali tidak mengetahui soal peserta yang hadir di lokasi karena bukan panitia. "Saya hanya peserta dan berusaha menjadi warga yang baik untuk memenuhi undangan," kata Amri.
Demikian juga ketika di aula masjid, berada bersebelahan dengan caleg disebutnya suatu peristiwa yang tidak disengaja dan direncanakan sama sekali. Sepanjang kegiatan, dia menambahkan, hanya fokus menyimak ceramah, tidak terjadi perbincangan membahas politik, kampanye dan sejenisnya
"Atas pernyataan ini, saya siap diambil sumpah atau bahkan mubahalah bila dirasa perlu," katanya lagi sambil merujuk sikap memohon kutukan kepada Allah untuk dijatuhkan kepada orang yang salah/dusta, sebagai bukti kebenaran salah satu pihak.
Ditanya tuduhan ketua pengurus kelurahan dari salah satu partai, Amri pun siap mubahalah terkait tuduhan tersebut. Kemudian, terkait fotonya ada di beranda salah satu instagram peserta pemilu 2024, hal tersebut diebutnya sudah selesai dan dirinya sudah dijatuhkan sanksi peringatan sedang.
"Atas peringatan ini pun juga saya sangat kecewa dan berat hati untuk menerimanya," ujar Amri.
Sebab, menurutnya, kejadian tersebut terjadi jauh-jauh hari sebelum ia dilantik menjabat sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas. Foto juga diklaim sepihak oleh parpol tanpa sepengetahuan dia pribadi.
"Kejadian tersebut terdapat pada akun media sosial pihak lain (Parpol), bukan ada pada
akun media sosial saya pribadi," katanya.
Ia pun mengaku terusik dengan pernyataan salah satu anggota Bawaslu Kota Depok yang mengatakan dirinya terafiliasi partai politik dan melakukan pelanggaran kode etik berat yang berulang. Amri menilainya tanpa bukti.
"Atas hal ini saya ingin membersihkan dan merehabilitasi nama saya, maka saya akan melaporkan kepada kepolisian atas pencemaran nama baik," katanya sambil menambahkan, "Saya akan paralel melaporkan hal ini ke DKPP, saya akan menyiapkan bahan-bahan dan materinya, saya akan somasi dan menunggu dalam waktu 3x24 jam."
Ketua Bawaslu Kota Depok M. Fathul Arif mengungkap alasannya mengeluarkan keputusan pemecatan terhadap Amri atas dasar pelanggaran kode etik. "Kami meyakini bahwa yang bersangkutan merupakan simpatisan (partai) atau terafiliasi ke partai tertentu, jadi secara netralitas terganggu sebagai penyelenggara pemilu," ujar Arif.
Arif mengaku berat membuat keputusan pemecatan, tetapi hal ini patut dilakukan untuk menjaga marwah, kehormatan dan independensi lembaga pengawas pemilu. "Kami ingin membuktikan bahwa Bawaslu Kota Depok menjaga netralitas dan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu," ucap Arif.
CATATAN:
Artikel ini telah diubah pada Selasa, 9 Januari 2024, pukul 23.59 WIB, untuk mengoreksi kekeliruan penulisan nama narasumber di beberapa paragraf awal. Tertulis sebelumnya keterangan disampaikan Arif, seharusnya Amri. Terima kasih.
Pilihan Editor: Artis Caleg Verrel Bramasta Sebut Ribuan Warga Rela Hujan-hujanan Hadiri Kampanyenya di Bekasi