Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dipecat, Anggota Panwaslu Pancoran Mas Depok Melawan dan Siap Muhabalah

image-gnews
Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Amri Joyonegoro, menyatakan akan somasi serta melaporkan balik pemecatan dirinya, Selasa 9 Januari 2024.. Pemecatan oleh Bawaslu Kota Depok atas tudingan pelanggaran kode etik berat. TEMPO/Ricky Juliansyah
Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Amri Joyonegoro, menyatakan akan somasi serta melaporkan balik pemecatan dirinya, Selasa 9 Januari 2024.. Pemecatan oleh Bawaslu Kota Depok atas tudingan pelanggaran kode etik berat. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Anggota Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas, Depok, yang telah dipecat, Amri Joyonegoro, membantah telah melanggar kode etik berat. Dia menyatakan akan melaporkan Bawaslu Depok ke polisi atas pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Depok mengeluarkan Surat Keputusan dengan nomor 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Atas Nama Amri Joyonegoro. Surat ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Depok M. Fathul Arif tertanggal 4 Januari 2024.

"Pemecatan itu terlalu tergesa-gesa, dan setelah saya pelajari ada beberapa hal yang cacat hukum," kata Amri pada hari ini, Selasa 9 Januari 2024.

Menurutnya, ia dipanggil dan dimintai klarifikasi karena menghadiri acara keagamaan di lingkungan RW 14 Kelurahan Mampang. Kata Amri, kegiatan itu murni kegiatan keagamaan dan terbuka secara umum. Tapi, memang, pesertanya dihadiri beberapa caleg dan timses partai politik.

Amri mengaku sama sekali tidak mengetahui soal peserta yang hadir di lokasi karena bukan panitia. "Saya hanya peserta dan berusaha menjadi warga yang baik untuk memenuhi undangan," kata Amri.

Demikian juga ketika di aula masjid, berada bersebelahan dengan caleg disebutnya suatu peristiwa yang tidak disengaja dan direncanakan sama sekali. Sepanjang kegiatan, dia menambahkan, hanya fokus menyimak ceramah, tidak terjadi perbincangan membahas politik, kampanye dan sejenisnya

"Atas pernyataan ini, saya siap diambil sumpah atau bahkan mubahalah bila dirasa perlu," katanya lagi sambil merujuk sikap memohon kutukan kepada Allah untuk dijatuhkan kepada orang yang salah/dusta, sebagai bukti kebenaran salah satu pihak.

Ditanya tuduhan ketua pengurus kelurahan dari salah satu partai, Amri pun siap mubahalah terkait tuduhan tersebut. Kemudian, terkait fotonya ada di beranda salah satu instagram peserta pemilu 2024, hal tersebut diebutnya sudah selesai dan dirinya sudah dijatuhkan sanksi peringatan sedang. 

"Atas peringatan ini pun juga saya sangat kecewa dan berat hati untuk menerimanya," ujar Amri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebab, menurutnya, kejadian tersebut terjadi jauh-jauh hari sebelum ia dilantik menjabat sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas. Foto juga diklaim sepihak oleh parpol tanpa sepengetahuan dia pribadi.

"Kejadian tersebut terdapat pada akun media sosial pihak lain (Parpol), bukan ada pada
akun media sosial saya pribadi," katanya.

Ia pun mengaku terusik dengan pernyataan salah satu anggota Bawaslu Kota Depok yang mengatakan dirinya terafiliasi partai politik dan melakukan pelanggaran kode etik berat yang berulang. Amri menilainya tanpa bukti. 

"Atas hal ini saya ingin membersihkan dan merehabilitasi nama saya, maka saya akan melaporkan kepada kepolisian atas pencemaran nama baik," katanya sambil menambahkan, "Saya akan paralel melaporkan hal ini ke DKPP, saya akan menyiapkan bahan-bahan dan materinya, saya akan somasi dan menunggu dalam waktu 3x24 jam."

Ketua Bawaslu Kota Depok M. Fathul Arif mengungkap alasannya mengeluarkan keputusan pemecatan terhadap Amri atas dasar pelanggaran kode etik. "Kami meyakini bahwa yang bersangkutan merupakan simpatisan (partai) atau terafiliasi ke partai tertentu, jadi secara netralitas terganggu sebagai penyelenggara pemilu," ujar Arif.

Arif mengaku berat membuat keputusan pemecatan, tetapi hal ini patut dilakukan untuk menjaga marwah, kehormatan dan independensi lembaga pengawas pemilu. "Kami ingin membuktikan bahwa Bawaslu Kota Depok menjaga netralitas dan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu," ucap Arif.

CATATAN:

Artikel ini telah diubah pada Selasa, 9 Januari 2024, pukul 23.59 WIB, untuk mengoreksi kekeliruan penulisan nama narasumber di beberapa paragraf awal. Tertulis sebelumnya keterangan disampaikan Arif, seharusnya Amri. Terima kasih.

Pilihan Editor: Artis Caleg Verrel Bramasta Sebut Ribuan Warga Rela Hujan-hujanan Hadiri Kampanyenya di Bekasi 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

57 menit lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menanyakan kedua pelaku kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.


Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

4 jam lalu

Suasana saat nobar Timnas kontra Uzbekistan di Lapangan Balaikota Depok, Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Senin malam, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

Ribuan warga Depok memenuhi Lapangan Balai Kota Depok untuk nobar semi final Piala Asia U-23 2024 antara Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan.


Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Balai Kota Depok, Tersedia 2.500 Porsi Bakso

4 jam lalu

Suasana saat nobar Timnas kontra Uzbekistan di Lapangan Balaikota Depok, Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Senin malam, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Balai Kota Depok, Tersedia 2.500 Porsi Bakso

Wali Kota Depok menyediakan 2.500 porsi bakso dan doorprize saat nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Piala Asia U-23.


Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

6 jam lalu

Lokasi kecelakaan antara pengendara motor dan mobil dinas milik polisi yang pengemudinya kabur di Jalan Abdul Gani, Kecamatan Cilodong, Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

Seorang pengendara motor di Depok jadi korban tabrak lari kendaraan dinas polisi. Korban alami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.


Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

17 jam lalu

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkat kotak suara untuk dipindahkan ke kantor RW 04 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Pendistribusian logistik pemilu itu diangkut menggunakan truk pengangkut (dump truck) dari gudang logistik dengan pengawalan ketat petugas gabungan. PPSU diperbantukan untuk mengangkut logistik tersebut dari gudang logistik untuk dibawa ke kantor RW maupun langsung ke TPS-TPS. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.


Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

20 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.


Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

1 hari lalu

Warga menikmati Depok Open Space di Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Sabtu, 30 Desember 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

Nobar pertandingan timnas Indonesia vs Uzbekistan itu akan digelar mulai pukul 20.00 WIB di Depok Open Space, Jalan Margonda.


Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

1 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.