TEMPO.CO, Depok - Ketua Bawaslu Kota Depok M. Fathul Arif mengungkap alasannya mengeluarkan keputusan pemecatan terhadap anggota panitia pengawas pemilu atau Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas, Amri Joyonegoro. Pemecatan atas dasar pelanggaran kode etik.
Arif menguraikan kronologinya berawal pada Jumat, 8 Desember 2023. Pada hari itu ada pelapor Amri datang ke kantor Bawaslu Depok. "Setelah itu kami melakukan kajian awal 12 Desember 2023, kami melakukan pleno yang diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran kode etik," kata Arif, Jumat 5 Januari 2024.
Setelah itu, Bawaslu Depok melakukan penelusuran dengan mencari klarifikasi atas data yang ada, baik pelapor dan terlapor. Bawaslu Depok juga melihat lagi penanganan perkara terdahulu yang pernah berujung sanksi teguran sedang kepada yang bersangkutan oleh Bawaslu Depok periode 2018-2023 dengan perkara yang sama.
Riwayat itu ikut mendasari kesimpulan dari hasil kajian klarifikasi pelapor dan terlapor, serta bukti-bukti berupa foto dan tangkapan layar, pada pleno 29 Desember 2023. Padahari itu Bawaslu Depok memutuskan untuk memberikan pemberhentian tetap kepada Amri Joyonegoro.
"Dari hasil klarifikasi dan bukti-bukti yang ada, berdasarkan keyakinan kami bahwa saudara AJ patut dan terbukti telah melanggar kode etik sesuai yang ada di Perbawaslu nomor 7 tahun 2022," kata Arif.
Amri pada Bawaslu periode lalu dilaporkan menjadi pengurus salah satu partai, tetapi tidak ditemukan bukti berupa surat keputusan (SK) dan lainnya. Pada periode ini bukti-bukti yang ada dari pelapor dianggap meyakinkan.
"Kami meyakini bahwa yang bersangkutan merupakan simpatisan (partai) atau terafiliasi ke partai tertentu, jadi secara netralitas terganggu sebagai penyelenggara pemilu," ujar Arif.
Menurut Arif, Amri Joyonegoro dapat lolos seleksi administrasi karena pengurus tingkat ranting tidak masuk dalam sistem informasi partai politik (Sipol) KPU atau SK yang diberikan ke KPU. "Periode lalu, saat proses seleksi ada tanggapan masyarakat, tetapi setelah ditelusuri tidak berafiliasi dengan partai tertentu akhirnya lolos seleksi," kata Arif menerangkan.
Arif mengaku berat membuat keputusan pemecatan, tetapi hal ini patut dilakukan untuk menjaga marwah, kehormatan dan independensi lembaga pengawas pemilu. "Kami ingin membuktikan bahwa Bawaslu Kota Depok menjaga netralitas dan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu," ucap Arif.
Pilihan Editor: Hujan Lebat Guyur Jakarta, Banjir Sampai 1,2 Meter