Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilih Bertahan di Kampung Susun Bayam, Warga Kelompok Tani Madani Bikin Sumur

image-gnews
Warga eks Kampung Bayam menemukan pintu got dan menguras air di dalamnya. Sehingga air menjadi bersih dan bisa dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Pengurasan itu dilakukan pada Rabu, 10 Januari 2024 di belakang rusun Kampung Susun Bayam. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Warga eks Kampung Bayam menemukan pintu got dan menguras air di dalamnya. Sehingga air menjadi bersih dan bisa dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Pengurasan itu dilakukan pada Rabu, 10 Januari 2024 di belakang rusun Kampung Susun Bayam. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Tani Madani Kampung Bayam (KTMKB) memutuskan tetap huni paksa Kampung Susun Bayam (KSB), Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka memilih tetap melawan meski sudah mediasi dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) di Polres Jakarta Utara pada Senin, 8 Januari 2024.

Mereka bahkan mulai menggali tanah dengan maksud membuat sumur dekat KSB. Menurut pantauan Tempo, warga eks Kampung Bayam menggunakan alat-alat sederhana seperti linggis dan tombak trisula. Namun, setelah dikuras berkali-kali, warna air masih terlihat abu-abu dan bau. 

Upaya mereka berbanding terbalik dengan Jakpro yang mulai menggali tanah untuk membuat saluran air dengan alat berat. Saat dikeruk, air bersih mengalir dari timba truk yang terangkat. Kejadian itu terjadi dalam waktu yang sama. Tempat penggalian Jakpro itu berada agak jauh dengan lokasi Warga eks Kampung Bayam menggali sumur.

Tak lama setelah itu, warga eks Kampung Bayam menemukan pintu got di belakang rusun KSB. Mereka pun berupaya menguras air tersebut hingga terlihat lebih jernih dari sebelumnya. "Ini air ledeng, bocoran dari pipa PAM," ucap seorang warga setelah mengamati got tersebut dan mengadu pada ketua mereka, Furkon. 

Secara bergantian, warga pun mengeluarkan air dari dalam got yang setinggi dada orang dewasa. Selang waktu sekitar 3 jam lebih, air itu nampak lebih bersih. "Wah udah bening nih, lumayan lah. Tunggu ampe malem pasti udah ngendap pasirnya," ujar Sekretaris KTMKB, Joko.

Seorang anak berpakaian kotor usai bermain lantas dimandikan dengan air dari dalam got yang sudah dikuras. "Bau enggak? Asin?" tanya ibunya. Anak iktu tidak menjawab, namun matanya berbinar dan senyumnya sumringah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka pun sepakat air tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mandi, cuci baju, dan menyiram tanaman. Mereka tak takut jika Jakpro lapor lagi ke polisi. "Masak ambil air got juga dibilang melanggar, zalim sekali," kata Furkon.

Sebelumnya, Jakpro telah melaporkan Furkon dan tiga anggota Kelompok Tani Madani Kampung Bayam (KTMKB) ke polisi. Tiga orang itu adalah Junaedi Abdullah, Komar, dan Sudir. Jakpro menganggap mereka masuk dan tinggal tanpa izin di Kampung Susun Bayam.

Mereka diduga melanggar Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dan Pasal 167 KUHPidana, tentang kekerasan terhadap barang, dan pengrusakan, dan atau memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak.

Dalam mediasi dengan warga eks Kampung Bayam di Polres Jakarta Utara, Jakpro telah menawarkan dua opsi, namun ditolak. Opsi itu adalah warga harus kembali ke hunian sementara atau tinggal sementara di Rusun Nagrak. Jakpro tetap tak memberi kepastian kapan mereka bisa diizinkan tinggal di Kampung Susun Bayam yang diklaim sebagai hak warga.

Pilihan Editor: Siapa Sponsor Spanduk dan Baliho AMIN di Kampung Susun Akuarium? Warga: Itu Full dari Kita-kita

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

4 hari lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.


Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

7 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

18 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

18 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

18 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

19 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

19 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

21 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.


Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

22 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.


Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

27 hari lalu

Warga beristirahat di lorong Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin, 22 Januari 2023. Warga Kampung Bayam menempati Kampung Susun Bayam (KSB) walaupun belum melakukan serah terima kunci dengan PT Jakpro sebagai pengelola, penempatan itu dilakukan warga karena mereka kecewa kepada pengelola yang belum juga memberikan kepastian kepada mereka soal penempatan di KSB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.