TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta mengklaim tak ada lagi alat peraga kampanye capres di rusun di Jakarta. Pernyataan ini merujuk kepada pasca-temuan ramai spanduk dan baliho capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) di Kampung Susun Akuarium beberapa waktu lalu.
"Kami belum mendapati pemasangan baliho di rusun lain," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo dalam pesan tertulisnya kepada TEMPO pada Kamis, 11 Januari 2024.
Senada dengan Bawaslu DKI, Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) IV Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI, Muhammad Ramdani, menyatakan bahwa rusun di wilayahnya bersih dari pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye politik.
"Untuk UPRS IV clear, semua rusun tidak ada APK. Bersih karena berada dalam pengelolaan UPRS IV," tutur Ramdani.
Spanduk Anies-Cak Imin yang ada di Kampung Susun Akuarium sudah ditertibkan oleh panwascam Penjaringan dan Ban Pengawas Pemilu Jakarta Utara pada Rabu, 10 Januari 2024. Dok: Bawaslu Jakarta Utara
Sebelumnya, warga memasang spanduk dan baliho AMIN di kawasan Kampung Susun Akuarium. KPU DKI menyebut bahwa lokasi itu merupakan salah satu tempat yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye politik.
Tak lama setelah itu, Bawaslu Jakarta Utara bersama Panwascam Penjaringan mengingatkan warga soal pelarangan itu. Warga Kampung Susun Akuarium pun akhirnya membersihkan kembali lingkungannya dari spanduk dan baliho yang diaku dibuat sendiri tersebut oleh warga penghuni rusun.
Pilihan Editor: Bali Tower Sebut Pernah Tawarkan Rp 2 Miliar, Ayah Sultan Sifat Bilang Belum Terima Sepeser Pun