TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Bike to Work Indonesia (B2W Indonesia) akan mengajukan lima poin materi gugatan terhadap Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Poin tersebut akan disampaikan dalam penyampaian gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Ketua Umum B2W Indonesia Fahmi Saimima menuturkan, isi gugatan perihal kebijakan jalur sepeda beserta penerapannya selama satu tahun ke belakang. "Kami anggap sudah tidak sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) DKI Jakarta yang ditarget sampai 2030," ujar Fahmi saat dihubungi, Minggu, 14 Januari 2024.
Dia mengatakan saat ini gugatan sedang tahap upaya administratif atas saran dari tim kuasa hukum B2W Indonesia, Amar Lawfirm. Upaya ini sebagai proses untuk mendengar respons dan jawaban dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Berikut lima poin materi dalam gugatan yang akan disampaikan:
1. Anggaran Dipangkas
Pada November 2022 ada pemangkasan anggaran untuk jalur sepeda. Semula dianggarkan dalam RAPBD (Rencana Anggaran dan Pendapatan Daerah) 2023 sebesar Rp 38 miliar, kemudian diusulkan untuk dinolkan.
2.Jalur Sepeda Dibongkar
Pada April 2023, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan pertigaan Santa, Jakarta Selatan, dengan membongkar pedestrian dan jalur sepeda.
3. Penutupan Jalur Sepeda
Pada Mei 2023, 18 ruas jalan ibu kota diperintahkan diaspal ulang, dengan dalih menyambut KTT ASEAN, tetapi dengan menutup jalur sepeda yang sudah ada dan tidak dikembalikan lagi seperti semula.
4.Stick Cone Pembatas Jalur Sepeda Dibongkar
Pada Oktober 2023, Dishub DKI Jakarta membongkar stick cone pembatas jalur sepeda di 13 ruas jalur sepeda. Dalih penutupan adalah membahayakan pengendara lain.
5. Jalur Sepeda Tidak Dianggarkan di APBD 2024
Pada Oktober 2023, draft pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024, pembangunan lajur sepeda sebesar Rp 4.513.936.931 masuk dalam anggaran pengurangan atau pengalihan, dan tidak dianggarkan kembali.
Fahmi Saimima mengatakan gugatan ini memiliki konsekuensi hukumnya terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Pertimbangan konsekuensinya permohonan maaf, administratif dan bisa penggantian materil. Tapi nanti kuasa hukum yang akan buat strategi besarnya, karena payung gugatan masih skala umum," katanya.
Sebelumnya, B2W Indonesia mengumumkan menunjuk tim kuasa hukum untuk menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Unggahan itu disampaikan melalui Instagram resmi @b2w_indonesia pada Jumat, 12 Januari 2024.
"Melakukan upaya #menggugatjakarta PJ Gubernur @herubudihartono ke PTUN atas tindakan kebijakannya dalam Malpraktik Tata Kelola Kota Jakarta, dalam usaha menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan pesepeda," tulis dalam unggahan Instagram tersebut.
Pilihan Editor: Dua Petugas Sortir Lipat Surat Suara di Bekasi Pingsan Saat Bertugas, Ini Kata Ketua KPU