TEMPO.CO, Depok - Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Metro Depok menangkap Mashuri, 61 tahun, terduga pelaku pencabulan bocah di pos Masjid Al-Akhyar RT. 09/02 Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok.
"Unit PPA telah melakukan penangkapan pelaku diduga tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sabtu, 13 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB di wilayah Cinere," kata Humas Polres Metro Depok Inspektur Polisi Satu Made Budi, Senin, 15 Januari 2024.
Penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan ibu korban berinisial DT dengan Nomor: LP/B/9/I/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 02 Januari 2024.
Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Senin, 1 Januari 2024 sekitar pukul 20.00. "Korban diimingi-imingi uang Rp5 ribu dan terduga pelaku masih tetangga," ucap Made.
Pelaku sempat melarikan diri dari kejaran petugas dan warga usai mencabuli bocah yang berusia 6 tahun itu. "Sempat kabur dan tidak bisa dikejar," kata Made.
Saat ditanya lokasi penangkapan terduga pelaku pencabulan itu, Made mengatakan belum dapat menginformasikan secara detail penangkapan dan kronologinya. "Sekarang masih di Polsek Pancoran Mas," kata Made.
Made menuturkan terduga pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Made.
Pilihan Editor: Setelah Dipolisikan, Warga Kampung Bayam Lapor KPAI: Anak-anak Kami Merasa Diteror