Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Dipolisikan, Warga Kampung Bayam Lapor KPAI: Anak-anak Kami Merasa Diteror

image-gnews
Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Petani Kampung Bayam Madani atau KPKBM didampingi oleh kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq bersurat ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Mereka meminta perlindungan serta pengawasan atas upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo atau Jakpro selaku pengelola gedung Kampung Susun Bayam.

"Saya kirim (surat) ke KPAI atas sikap Polres (Jakarta Utara) dan Jakpro yang menurut saya mengingkari kesepakatan dan sebuah teror," kata Taufiq ketika dihubungi, Ahad, 14 Januari 2024. Surat yang mewakili warga eks Kampung Bayam dari KPKBM ini telah dikirimkan ke KPAI pada Jumat, 12 Januari 2024.

Taufiq mengatakan bahwa adanya upaya kriminalisasi di kasus ini membuat anak-anak dari warga eks Kampung Bayam yang tinggal di hunian itu merasa tidak tenang. "Mereka tidak bisa bermain secara bebas sebagaimana anak-anak pada umumnya," ujarnya.

Menurut dia, pelaporan yang dilakukan Jakpro ke Polres Jakarta Utara membuat anak-anak warga eks Kampung Bayam kerap kali merasa seperti diteror. Taufiq mengklaim, tindakan itu bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 dan 56.

Dalam pasal 1 berbunyi, "Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."

Sementara dalam pasal 56 berbunyi, "Pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak agar dapat: berpartisipasi; bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya; bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak; bebas berserikat dan berkumpul; bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Upaya kriminalisasi yang dilakukan Jakpro dan polisi, kata Taufiq, dapat menghambat tumbuh kembang anak dalam kehidupan sosialnya. "Melalui surat ini kami memohon kepada KPAI untuk melakukan perlindungan, pendampingan, pengawasan, dan penindakan atas peristiwa ini," ucapnya.

Sebelumnya, Polres Jakarta Utara telah menaikkan kasus yang dilaporkan Jakpro ini ke tahap penyidikan. Taufiq mengatakan bahwa pihaknya telah meminta agar polisi tidak melanjutkan proses penyidikan. 

Akan tetapi, hingga kini warga Kampung Bayam belum mendapat surat balasan dari kepolisian. Begitu pula dengan jadwal pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Jakarta Utara. 

Pilihan Editor: Ini Unit di Kampung Susun Bayam yang Dibobol lalu Dihuni Paksa Warga

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

17 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

17 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

17 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

18 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

18 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

20 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.


Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

20 hari lalu

Ilustrasi keluarga. Freepik.com/Lifestylememory
Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

KPAI meminta orang tua memanfaatkan momen libur Idul Fitri untuk memaksimalkan peran pengasuhan yang terbaik bagi anak.


Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

21 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.


Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

25 hari lalu

Warga beristirahat di lorong Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin, 22 Januari 2023. Warga Kampung Bayam menempati Kampung Susun Bayam (KSB) walaupun belum melakukan serah terima kunci dengan PT Jakpro sebagai pengelola, penempatan itu dilakukan warga karena mereka kecewa kepada pengelola yang belum juga memberikan kepastian kepada mereka soal penempatan di KSB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.


Polisi Tangkap Dua Warga Kampung Susun Bayam Selepas Berbuka Puasa

27 hari lalu

Warga Eks Kampung Bayam yang tergabung dalam Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM) bertahan di rumah susun Kampung Susun Bayam pada Kamis, 11 Januari 2024. Dokumen istimewa/Muhammad Taufiq
Polisi Tangkap Dua Warga Kampung Susun Bayam Selepas Berbuka Puasa

Polres Jakarta utara menangkap Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam yaitu Muhammad Furqon beserta sang istri.