TEMPO.CO, Bogor - Pria yang terlibat duel dengan petugas patroli Satuan Lalu Lintas Polres Kota Bogor ternyata bukan begal. Pria tersebut merupakan seorang suami yang cemburu dan sedang menganiaya penggoda istrinya.
Kejadian ini berlangsung di Jalan Raya Soleh Iskandar tepatnya di sekitar Apartemen Bogor Valley, Kota Bogor pada Ahad, 14 Januari 2024 dini hari.
Kapolres Kota Bogor Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan kejadian ini berawal dari petugas satlantas Inspektur Dua Subandi yang mendapat laporan ada keributan oleh pelaku begal.
"Saat itu petugas melihat korban dengan bercucuran darah di pelipis kanan mata dan tersangka masih memegang sajam (senjata tajam) seraya mengacung-acungkannya ke masyarakat, " kata Bismo, Senin, 15 Januari 2024.
Pelaku sempat mengancam petugas. Bismo berujar petugas sempat berduel dengan pelaku saat mencoba untuk menangkapnya.
Anggota satlantas tersebut berhasil mengalahkan pelaku dan menangkapnya. Sementara pria lain yang dianiaya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Kota Bogor karena luka.
Berdasarkan hasil penyidikan petugas Satreskrim Polres Kota Bogor, identitas pelaku diketahui berinisial DH. "Ternyata kasus tersebut diduga karena pelaku tidak terima dan cemburu setelah mengetahui istinya digoda oleh pria lain di Facebook," kata Bismo.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kota Bogor Komisaris Luthfi Ollot mengatakan pria yang diduga merayu dan mengajak istri DH bertemu berinisial I. Saat kejadian, I mengajak keponakannya yang belakangan mengalami luka akibat dibacok DH.
Berdasarkan keterangannya, istri DH sudah mengenal I dan menjalin komunikasi selama dua bulan. Pada hari kejadian I sempat mengirim pesan ke Facebook istri DH.
Tanpa sepengetahuan I dan keponakannya, rupanya saat itu DH sedang memegang akun Facebook istrinya. "Hingga akhirnya pelaku memberikan titik lokasi untuk bertemu dengan I, " kata dia.
Namun, DH sudah menyiapkan sebilah golok dari rumahnya sebelum bertemu dengan I. "Pelaku merasa cemburu dan tidak terima karena adanya pesan masuk dari pria untuk mengajak bertemu, " kata dia.
Saat ketiganya bertemu itulah terjadi keributan. DH berhasil diringkus polisi yang sebelumnya mendapat laporan ada aksi pembegalan.
"Saat ini pelaku DH sudah kami tahan dengan pasal 353 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, dan hasil keterangan korban menjelaskan tidak ada barang berharga yang hilang, " kata Bismo.
Pilihan Editor: KDRT Pegawai BNN, Istri Cabut Laporan dan Berdamai Lagi