TEMPO.CO, Bekasi - Kasus kekerasan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap istrinya di Jatiasih, Kota Bekasi, kembali berakhir dengan perdamaian. Istrinya itu, atau korban, yakni Yuliyanti Anggraini, 29 tahun, memutuskan mencabut laporan polisi untuk kasus KDRT yang terkini dialaminya.
"Iya cabut laporan, damai, untuk gelar perkaranya kami hentikan terlebih dahulu," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus saat dimintai konfirmasinya, Minggu 14 Januari 2024.
Menurut Firdaus, penghentian kasus KDRT itu sesuai kesepakatan kedua belah pihak, tak lama setelah polisi menetapkan Ahmad Fauzi, si pegawai BNN, sebagai tersangka. Alasan yang diterima polisi dari Yuliyanti adalah demi kebaikan keluarga dan anak-anaknya.
Kepada wartawan, Yuliyanti menjelaskan bahwa pelaku terlebih dahulu meminta damai kepada dirinya. Selain itu, dia menambahkan, BNN juga memintanya berdamai dengan Ahmad Fauzi.
"Pihak BNN meminta untuk melakukan perdamaian, jika dalam waktu 4 hari tidak ada perdamaian, suami saya pilihannya dua, apakah dipecat ataukah mengundurkan diri," kata Yuliyanti mengungkapkan.
Menurut Yuliyanti, laporan polisi yang berujung penahanan terhadap Ahmad Fauzi sejak Sabtu pekan lalu itu sudah cukup memberi jera. Suaminya itu beserta keluarga besarnya pun disebutkan sudah meminta maaf kepada Yuliyanti.
Meski begitu, Yuliyanti menambahkan, Ahmad Fauzi adalah bapak dari anak-anaknya. "Maksud saya, kalaupun memang seandainya harus pisah, pisahlah dengan baik-baik," ujar Yuliyanti lagi.
Sebelumnya, aksi KDRT yang dialami Yuliyanti itu terekam CCTV rumahnya di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi. Videonya viral di media sosial karena kekerasan dilakukan di depan ketiga anak mereka.
Dalam penuturan sebelumnya, ibu tiga anak ini mengaku sempat diusir dari rumah oleh suaminya usai melahirkan anak kedua pada 2020. Waktu itu Yuliyanti melaporkan perbuatan suaminya kepada pihak BNN. Yuliyanti dan suaminya lalu dimediasi dan mereka sepakat untuk rujuk, padahal saat itu Yuliyanti sudah ditalak tiga.
Namun, setelah memiliki tiga anak, kata Yuliyanti, perilaku kekerasan suaminya tak juga berubah. Yuliyanti mengaku tetap berulang kali jadi korban KDRT suaminya. Dia lalu mengadu ke kepolisian setempat pada Agustus 2021. Kemudian sempat dibekukannya karena melakukan tajdidun nikah lagi dengan suami.
"Setelah laporan saya hold, ternyata melakukan KDRT berulang," kata Yuliyanti kepada wartawan di Bekasi, Selasa, 2 Januari 2024. Saat itu dia baru saja melaporkan suaminya kembali ke kantor polisi.
Yuliyanti menjelaskan, sejak rujuk dengan suaminya, dia malah kerap mendapat kekerasan fisik dari suaminya. Bahkan KDRT itu dilakukan di depan ketiga anaknya. Yulianti juga mengaku sempat diancam dibunuh suaminya.
Pilihan Editor: Ini Tiga Kasus Viral PLN Versus Pelanggan di Jakarta, Denda Puluhan Juta yang Sesakkan Dada dan Ancaman Sanksi Pemutusan Listrik Berujung Maut