Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin

image-gnews
Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah warga Jakarta mengkritik regulasi kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen, khususnya di kawasan DKI Jakarta. Pajak hiburan yang naik itu dinilai menambah beban bagi konsumen, khususnya dari kalangan muda.

Ayu, 24 tahun, salah seorang warga Jakarta Selatan menilai bahwa regulasi itu justru merugikan kelas pekerja dari kalangan menengah ke bawah. "Hidup lagi stres-stresnya, mau punya hiburan malah dimahalin," kata dia kepada Tempo, Selasa, 16 Januari 2024.

Wanita yang berprofesi sebagai pegawai itu lebih sepakat apabila pajak hiburan hanya dikenakan bagi mereka yang berpenghasilan besar. Pajak hiburan bagi kalangan berpenghasilan rendah justru mengganggu kebutuhan psikis. 

"Kalau orang berduit mah mau dipajakin berjuta-juta enggak bakal bikin miskin. Mereka anggap itu sedekah," ujarnya. 

Keresahan yang sama juga dialami oleh Ainnisa, 22 tahun, warga Bekasi yang bekerja di Jakarta Selatan. Dia khawatir kenaikan pajak hiburan akan memperparah pengeluaran sebagai konsumen.

"Misalnya, harga minum di klub. Di luar klub harga minuman Rp 300 ribu, kalau udah masuk klub bisa Rp 900 ribu hingga Rp 1,2 juta. Kalau pajaknya 40 persen-75 persen, akan seberapa mahal lagi?" katanya Ainnisa kepada Tempo. 

Wanita yang berprofesi sebagai paralegal itu mengatakan daya beli masyarakat masih belum sebanding dengan pajak yang dinaikkan. Kenaikan pajak hiburan, hanya akan menurunkan minat konsumen di dunia hiburan. 

Sebelumnya, Ketua Perkumpulan Pengusaha Hiburan Indonesia (Perphindo) Hana Suryani mengkritik regulasi pajak hiburan yang naik menjadi 40-75 persen, khususnya di DKI Jakarta. Dia menilai regulasi itu berdampak pada konsumen tempat hiburan yang berasal dari kalangan anak muda. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau penikmat hiburan berusia 20 tahun ke atas, daya belinya enggak besar karena mereka karyawan doang," kata Hana saat dihubungi Tempo, Selasa, 16 Januari 2024.

Hana menyayangkan pemerintah yang tak melakukan kajian perihal konsumen yang menikmati bisnis hiburan. Dengan demikian, jelas Hana, kenaikan pajak itu justru merugikan konsumen yang berasal dari kalangan pemuda yang sedang mencari hiburan. 

"Pada buat kajian dulu dong. Apakah daya belinya mampu dengan kenaikan 40 persen. Seharusnya dicek juga, siapa sih marketnya ini? usia berapa?" tuturnya. 

Ketentuan pajak hiburan naik menjadi 40-75 persen merupakan keputusan pemerintah pusat. Regulasinya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah resmi menaikkan pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa menjadi 40 persen. Aturan ini termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

Pilihan Editor: Little Bangkok Tanah Abang Jadi Destinasi Belanja Baru, Pedagang Raup Omzet Hingga Rp 20 Juta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengintip Terowongan Silaturahmi yang Dikunjungi Paus Fransiskus, Seluk-beluk, Fasilitas dan Akses Umum

8 jam lalu

Suasana Terowongan Silaturahim yang menghubungkan antara Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral, Senin, 25 Oktober 2021. Terowongan yang dibangun dengan panjang tunnel 28,3 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,1 meter dengan total luas terowongan area tunnel 136 m2 dengan total luas shelter dan tunnel 226 m2 menelan dana sebesar Rp 37,3 miliar. TEMPO/Syara Putri
Mengintip Terowongan Silaturahmi yang Dikunjungi Paus Fransiskus, Seluk-beluk, Fasilitas dan Akses Umum

Terowongan Silaturahmi dibangun dengan panjang 33,8 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,5 meter dengan total luas terowongan 339,97 meter persegi.


Terkini: Toyota Raize dan Innova Zenix Viral usai Ditumpangi Paus Fransiskus, Prabowo Naikkan Gaji ASN Tahun Depan

14 jam lalu

Paus Fransiskus tiba di Bandara VVIP Soekarno-Hatta, Banten, 6 September 2024. Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus di Indonesia telah berakhir dengan misa kudus yang dihadiri ribuan umat Katolik pada Kamis, 5 September 2024, di Gelora Bung Karno (GBK) kemarin. INDONESIA PAPAL VISIT COMMITTEE/ DANU KUSWORO
Terkini: Toyota Raize dan Innova Zenix Viral usai Ditumpangi Paus Fransiskus, Prabowo Naikkan Gaji ASN Tahun Depan

Terkini: Toyota Raize dan Innova Zenix Viral usai ditumpangi Paus Fransiskus, Prabowo Subianto akan naikkan gaji ASN tahun depan.


Heru Budi Klaim APBD Jakarta Paling Kecil Dibanding Daerah Lain

1 hari lalu

PLT Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat Konferensi Pers dalam acara Festival Seni Budaya Bagi Penyandang Disabilitas di Gedung Kesenian Jakarta (GKJ), Jakarta Pusat, 7 Agustus 2024. Heru mengatakan dari 2995 disabilitas, setengahnya sudah menerima Bansos, sisanya sedang didata. Kedepannya Heru berharap agar segera tercover. TEMPO/ILHAM BALINDRA
Heru Budi Klaim APBD Jakarta Paling Kecil Dibanding Daerah Lain

Penjabat Gubernur Gubernur Jakarta Heru Budi sebut APBD Jakarta terkecil di antara daerah-daerah lain. Mengapa?


Terkini: Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Jokowi yang Jadi Saksi Sengketa Pilpres, Paus Fransiskus Lanjutkan Perjalanan ke Papua Nugini Naik Garuda Indonesia

2 hari lalu

Sebelum jatuh sakit, ekonom Faisal Basri yang kritis kepada pemerintah ini masih menyuarakan dukungannya kepada para petani di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang menolak tambang seng.
Terkini: Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Jokowi yang Jadi Saksi Sengketa Pilpres, Paus Fransiskus Lanjutkan Perjalanan ke Papua Nugini Naik Garuda Indonesia

Ekonom senior UI Faisal Basri pernah mengkritik tiga menteri kabinet Presiden Jokowi yang menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres.


Penghargaan Khusus untuk Pj. Gubernur Heru dalam Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah

4 hari lalu

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (tangah), Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono,( kiri) bersama para penerima penghargaan, berfoto bersama dalam Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024, di Hotel The Tibrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Jum'at, 30 Agustus 2024. TEMPO/Sukarnain
Penghargaan Khusus untuk Pj. Gubernur Heru dalam Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah

Jakarta mendapatkan nilai tertinggi di semua indikator. Dewan juri memutuskan apresiasi khusus diberikan kepada Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.


Peduli Warga Miskin, Pj. Gubernur Heru Permudah Urusan NIK Disabilitas

5 hari lalu

Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono, meninjau pameran bursa kerja (job fair), bazar UMKM, layanan gratis berupa pembuatan SIM D/D1 dan KTP, serta pemeriksaan kesehatan bagi teman-teman disabilitas dalam Jakarta Cinta Disabilitas pada Sabtu (3/12). Dok. Pemprov DKI Jakarta
Peduli Warga Miskin, Pj. Gubernur Heru Permudah Urusan NIK Disabilitas

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan layanan 'jemput bola' maupun pengurusan secara online.


Kiat Hotel agar Para Tamu Bisa Tidur Nyenyak, Spa hingga Kepompong Tidur

8 hari lalu

Ilustrasi interior hotel. Pixabay
Kiat Hotel agar Para Tamu Bisa Tidur Nyenyak, Spa hingga Kepompong Tidur

Banyak hotel di dunia kini memasang trik supaya para tamunya bisa tidur nyenyak.


Polisi di Kupang Bantah Tuduhan Selingkuh dengan Istri Orang, Klaim Dikriminalisasi karena Usut BBM Ilegal

8 hari lalu

Ilustrasi selingkuh. Sumber: THE STAR/ASIA NEWS NETWORK/asiaone.com
Polisi di Kupang Bantah Tuduhan Selingkuh dengan Istri Orang, Klaim Dikriminalisasi karena Usut BBM Ilegal

Eks KBO Reserse Kriminal Polres Kupang Kota Inspektur Dua Rudy Soik membantah dirinya berselingkuh dengan istri orang.


Karaoke Bareng Istri Orang, Polisi di Kupang Terancam Dimutasi

9 hari lalu

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. Foto: ANTARA/Ho-Humas Polda NTT
Karaoke Bareng Istri Orang, Polisi di Kupang Terancam Dimutasi

Mantan KBO Reskrim Polres Kupang Ipda Rudi Soik diduga mengajak istri orang karaoke saat jam dinas berlangsung


Amanat Pj. Gubernur Heru dan Sinergi Penanganan Stunting di Jakarta

10 hari lalu

Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono hadir dalam peluncuran Gerakan Anak Sehat: Bersama Cegah Stunting yang diinisasi oleh Kemenkes RI di Jakarta, 31 Oktober 2024. Dok. Pemprov DKI Jakarta
Amanat Pj. Gubernur Heru dan Sinergi Penanganan Stunting di Jakarta

Penanganan stunting dijalankan dengan menggandeng semua pihak, termasuk swasta, melalui Jakarta Beraksi.