Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemprov DKI Berencana Terapkan Pajak Hiburan 40 Persen, Politikus PSI Ingatkan Sejumlah PR

image-gnews
Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari mendukung keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menaikkan pajak hiburan menjadi 40 persen. Namun, ada beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemprov, khususnya Bapenda (Badan Pendapatan Daerah).

Politikus PSI ini mengatakan keputusan Pemprov DKI menaikkan pajak hiburan menjadi 40 persen sudah tepat. Sebab, mengacu dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), jangkauan kenaikan pajak hiburan ini 40 sampai dengan 75 persen.

Atas hal itu, Eneng mengatakan Pemprov DKI Jakarta perlu mendapat apresiasi atas keputusanya menaikkan pajak hiburan menjadi 40 persen. Namun demikian, masih ada pekerjaan rumah (PR) yang harus dituntaskan. "Nah, sebetulnya PR pajak hiburan, karoke, dan lain-lain itu adalah pembenahan perizinan," kata dia katanya saat dihubungi Tempo pada Kamis, 18 Januari 2024.

Eneng juga menyoroti aliran uang pajak hiburan. "Yang jadi tantangan dari kenaikan pajak hiburan adalah kebocorannya, tingkat kebocorannya, misalnya, 40 persen ini setornya ke rekening siapa? Rekening pribadi atau ke rekening pemerintah," katanya saat dihubungi Tempo pada Kamis, 18 Januari 2024.

Dia minta Bapenda DKI memastikan uang pajak hiburan masuk ke rekening Pemprov DKI, sehingga uang pajak tersebut menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). "Kenapa begitu? Karena banyak usaha-usaha karaoke atau hiburan secara izin, izinnya bukan hiburan," ujarnya.

Menurut dia, pembenahan izin perlu segera dituntaskan Pemprov DKI sebelum menerapkan pajak hiburan 40 persen. Alasannya, ada banyak tempat hiburan di Jakarta yang izinnya tidak sesuai dengan jenis usahanya. "Contoh kecil, restoran itu kena pajak hiburan kalau semisalnya di restoran tersebut ada live musik. Nah itu ada izinnya nggak?" ucapnya.

Hal itu perlu dilakukan agar kenaikan pajak hiburan ini tidak sia-sia. Mengingat, tujuan dinaikkannya persentase pajak hiburan untuk memaksimalkan pendapatan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI. Pasalnya, tahun lalu pemerintah pusat memberikan keleluasaan pemerintah daerah untuk menentukan objek pajak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Eneng, Pemprov DKI perlu memperketat pengawasan dan membenahi perizinan untuk usaha tempat hiburan. Sebab, kenaikan pajak ini berimbas kepada konsumen bukan pemilik atau pengusaha tempat hiburan. "Pajak hiburan ini dibebankan kepada customer, bukan ke pemilik usaha. Jadi memang nyaman enggak nyaman sih sama peraturan baru ini," kata Politisi PSI itu.

Eneng berujar di balik semua itu yang menjadi pertanyaan adalah sudah benar pendataan perizinan karena perizinan untuk usaha hiburan di Jakarta sangat sulit. Ia mengatakan sulitnya perizinan tempat hiburan ini karena berbenturan dengan aturan lain.

"Izin bangun restoran bisa tapi secara zonasi (kewilayahan) kadang tidak mendukung. Contoh, di Jakarta Selatan, areanya Al Azhar harusnya tidak boleh ada tempat hiburan atau cafe lounge dengan orang nyanyi-nyanyi atau  jualan alkohol di atas lima persen tapi faktanya ada," kata dia.

Melihat dari fakta di lapangan, Eneng meminta Pemprov DKI untuk lebih menyadari soal tingkat kebocoran uang pajak dan membenahi perizinan lainnya jangan sampai saling tumpang tindih satu sama lain.

Menurutnya, setiap kebijakan baru perlu penyesuaian. "Satu atau dua tahun itu kan penyesuaian. Nah, kita nggak tahu nih yang 40 persen ini akan berlaku tahun ini atau penyesuaian dulu. Artinya, penyesuaian ini ada waktu untuk sosialisasi," kata Eneng. 

Pilihan Editor: Omzet Penjual Atribut Kampanye di Pasar Senen Turun, Kritik KPU Masa Kampanye Terlalu Singkat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

9 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

16 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Kaesang Berharap PSI Dapat Satu Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

21 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, resmi membuka pendaftaran bakal calon kepada daerah untuk Pilkada 2024 pada 26 April hingga 1 Agustus 2024. Acara berlangsung dalam penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat 26 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kaesang Berharap PSI Dapat Satu Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Tak sedikit kader PSI yang minta dua jatah kursi. "Satu-satu dulu, lobby-nya susah," ujar Kaesang menimpali.


PSI Resmi Buka Pendaftaran Calon untuk Pilkada 2024

21 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, resmi membuka pendaftaran bakal calon kepada daerah untuk Pilkada 2024 pada 26 April hingga 1 Agustus 2024. Acara berlangsung dalam penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat 26 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PSI Resmi Buka Pendaftaran Calon untuk Pilkada 2024

Kaesang berharap putra-putri terbaik bangsa mau ikut membangun negeri dengan mendaftarkan diri menjadi kepala daerah lewat PSI.


Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

2 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

KPU berjanji mengevaluasi dan memperbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, Ini Tahapannya

4 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, Ini Tahapannya

MK menyebutkan registrasi perkara sengketa Pileg dimulai pada 23 April 2024.


Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo beradu panco dengan anaknya Kaesang Pangarep. youtube.com
Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

7 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Anwar Usman Tak Akan Tangani Sidang Sengketa Pileg PSI di MK

9 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Anwar Usman Tak Akan Tangani Sidang Sengketa Pileg PSI di MK

Mantan Ketua MK, Anwar Usman, tidak akan menangani sengketa Pileg untuk PSI.


Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

10 hari lalu

Sejumlah pemudik turun dari bus setibanya di Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Senin 15 April 2024. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta mengalami penurunan yang sebelumnya pada tahun 2023 sebanyak 25.918 orang menjadi 10 ribu - 15 ribu orang usai Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.