TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini diundangkan sejak 5 Januari 2024.
Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sesuai dengan Perda DKI No. 1/2024 ada 10 jenis pajak berserta besaran tarifnya, yaitu:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Tarif kendaraan pribadi 1 adalah dua persen
- Tarif kendaraan pribadi 2 adalah tiga persen
- Tarif kendaraan pribadi 3 adalah empat persen
- Tarif kendaraan pribadi 4 adalah lima persen
-Tarif kendaraan pribadi 5 dan seterusnya adalah enam persen
- Tarif PKB untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah 0,5 persen.
- Tarif PKB Badan (tidak dikenakan pajak progresif) adalah dua persen.
Tarif pajak ini berlaku pada 5 Januari 2025.
2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Tarif BBNKB Kendaraan Penyerahan Pertama sebesar 12,5 persen
- BBNKB Kendaraan Penyerahan Kedua dan seterusnya 0 persen
Tarif pajak ini berlaku pada 5 Januari 2025.
3. Pajak Alat Berat (PAB)
- Tarif pajak alat berat sebesar 0,2 persen
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Tarif PBBKB kendaraan pribadi sebesar 10 persen
- Tarif PBBKB kendaraan umum sebesar 50 persen dari PBBKB pribadi
5. Pajak Rokok
- Tarif pajak rokok sebesar 10 persen
6. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Tarif PBB P-2 sebesar 0,5 persen (perhitungan 20 persen - 100 persen dari NJOP)
- Tarif PBB lahan produksi pangan dan ternak sebesar 0,25 persen
7. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Tarif BPHTB sebesar lima persen
8. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
- Tarif makan dan/atau minuman sebesar 10 persen
- Tarif tenaga listrik sumber energi, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar tiga persen
- Tarif tenaga listrik sumber energi selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 2,4 persen
- Tarif jasa perhotelan sebesar 10 persen
- Tarif jasa parkir 10 persen
- Tarif tenaga kesenian dan hiburan khusus pada diskotek, karoeke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40 persen
- Tarif kesenian dan hiburan lainnya sebesar 10 persen
9. Pajak Reklame sebesar 25 persen
10. Pajak Air dan Tanah (PAT) sebesar 20 persen.
Pilihan Editor: Begini Cara Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, Bawa Dokumen Ini