TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, adanya fakta dan temuan barang bukti di ponsel milik Argiyan Arbirama, 19 tahun selaku tersangka pembunuhan mahasiswi di Depok, yang berisikan konten video porno.
“Dari hasil penelusuran digital forensik terhadap ponsel milik pelaku ditemukan fakta bahwa didalam henphone tersebut banyak sekali tersimpan konten termasuk video porno,” kata Wira Satya, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada Senin, 22 Januari 2024.
Agriyan juga sudah merencanakan aksinya untuk melakukan hubungan badan dengan korban dengan cara mengajaknya untuk ngopi bareng, namun korban harus menjemput di rumah pelaku. “Awalnya korban menolak tapi pelaku terus memaksa korban untuk menjemput,” jelas Wira.
Pelaku kemudian menarik tangan korban inisial KRA atau Kayla Rizki Andini, 20 tahun, menuju ke kamar kontrakan Agriyan dan saat itulah ia melakukan hal yang sudah diniatkannya.
Kayla kemudian memberontak, lantas membuat Agriyan mencekik korban hingga lemas. Aksi kekerasan dan pemerkosaan menjadi satu dalam aksi keji ini.
“Agriyan memerkosa korban bernama KRA atau Kayla Rizki Andini dengan cara menarik, mencekik, memperkosa, dan mengikatnya hingga Kayla meninggal dunia,” kata Wira menjelaskan.
Ihwal apakah perbuatan Agriyan ini berdasarkan banyak konten porno yang disimpan di ponselnya, Wira menjelaskan masih akan mendalami fakta dan barang bukti tersebut.
"Masih pendalaman tentunya kita akan menggandeng absivor untuk mengetahui sejauh mana psikologis daripada pelaku ," ujarnya.
Atas perbuatannya, Argiyan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pilihan Editor: Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Bermula dari Ajakan Pelaku untuk Ngopi Bareng