TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR periode 2019-2024, Muhammad Azis Syamsuddin enggan komentar soal pemanggilannya oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 23 Januari 2024. Aziz meninggalkan gedung Merah Putih KPK pukul 17.02 WIB.
Ia mengenakan kemeja putih. Azis Syamsuddin bergegas meninggalkan lokasi dan memilih menjawab singkat saat ditanya soal pemeriksaannya. "Tanya penyidik," katanya, Selasa, 23 Januari 2024.
Setiap kali ditanya dengan pertanyaan yang berbeda, Azis Syamsuddin hanya menjawab dengan jawaban yang sama. Sebelumnya, penyidik KPK memanggil dan memeriksa Wakil Ketua DPR periode 2019-2024, Muhammad Azis Syamsudin.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Aziz merupakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap dengan tersangka bekas Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. "Muhammad Azis Syamsudin (Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024) yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Januari 2024.
Selain politikus Golkar itu, tim penyidik KPK juga memeriksa wiraswasta Agus Susanto; mahasiswa bernama Nikodemus R. Pattuju; Riefka Amalia yang merupakan ibu rumah tangga; dan Ardi Yanoor yang merupakan karyawan atau staf kantor Hukum Maskur Husain.
Perkara dugaan suap dan TPPU oleh mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sudah diusut sejak 2018. KPK pun sudah menyita aset milik Rita yang terdiri atas rumah, apartemen, serta bidang tanah. Nilai aset yang disita sekitar Rp 70 miliar.
Bekas Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari menjadi narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu. Dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 perihal perizinan proyek pada dinas Pemkab Kutai Kertanegara.
Pilihan Editor: MAKI Gugat Praperadilan agar Sidang Harun Masiku Digelar in Absentia, KPK Nilai Belum Ada Urgensi