TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menjelaskan alasan penundaan sidang praperadilan yang diajukan oleh talent film porno Fransisca Candra Novita alias Siskaeee di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan. Ade menyebutkan yang seharusnya hadir dalam sidang praperadilan itu adalah tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya.
Sidang gugatan praperadilan tersangka talent film porno Fransisca Candra Novita alias Siskaeee pada Senin, 22 Januari 2024 yang ditunda karena Kapolda Metro Jaya Karyoto selaku termohon tidak datang.
“Yang hadir di sidang praperadilan itu adalah tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya,” kata Ade Safri dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Selasa, 23 Januari 2024.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengungkapkan alasan kubunya tak menghadiri sidang praperadilan. “Polda Metro Jaya menerima rilis panggilan sidang praperadilan pemohon Siskaeee dari PN Jakarta Selatan hari Sabtu. Dan Senin pagi persidangan sudah dimulai,” kata Leo saat dihubungi Tempo pada Selasa, 23 Januari 2024.
Siskaeee menggugat penetapannya sebagai tersangka di kasus produksi film porno. Karena ketidakhadiran Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto selaku termohon maupun perwakilan, sidang praperadilan ditunda hingga Senin pekan depan.
Leo mengklaim advokat dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya telah mempersiapkan materi untuk menghadapi sidang pekan depan. “Prinsipnya kami siap,” ucapnya.
Dalam persidangan kemarin, Siskaeee sebenarnya juga tidak hadir. Ia diwakili kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting.
Tofan menuturkan Siskaeee mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik. Menurut Tofan, penetapan itu terlalu terburu-buru. "Menurut hemat kami terlalu terburu-buru dan belum sesuai standar prosedur atau tidak sesuai sebagaimana yang diatur dalam KUHAPidana untuk menetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Dalam praperadilan ini, Tofan mengajukan petitum kepada hakim. Salah satunya, agar hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka dan penahanan Siskaeee adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Ia juga memohon agar hakim memulihkan nama baik pemohon atau Siskaeee.
Siskaeee adalah salah satu tersangka dari 11 pemain film porno yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Ia terlibat dalam film porno buatan rumah produksi di Jakarta Selatan.
Secara rinci, sebelas tersangka itu adalah Siskaeee, Meli 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus atau ALP aluas AB, ALP alias AB, MS dan SNA. Sedangkan pemeran laki-laki yang ditetapkan tersangka berinisal BP dan AFL.
Mereka dijerat dengan Padal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Sebelum Siskaeee cs, sutradara dan empat kru film telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pembuatan film porno. Berkas kelima tersangka ini juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan akan segera disidangkan.
Pilihan Editor: Hakim Tunda Sidang Praperadilan Siskaeee Gara-gara Kapolda Metro Tak Hadir