TEMPO.CO, Jakarta - Sepasang suami istri berinisial SH dan MY diduga melakukan kekerasan AH. SH dan MY diketahui menculik dan menyekap korbannya di kandang anjing.
Penyekapan juga diduga terjadi di kamar mandi kos mewah D’Paragon Sleman Yogyakarta dan D’Paragon Jakarta Barat. Kekerasan itu mereka lakukan karena AH persoalan di antara mereka. RN dan AH akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.
Selain SH dan MY, ada tiga orang lain yang dilaporkan yakni AR, AS, dan AD sebagai pembantu. Ada dua laporan polisi yang masuk di dua tempat yang berbeda, yaitu di Polda Metro Jaya dan Polda DIY.
Kabid Humas Polda DIY Nugroho Arianto mengatakan kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan. “Kami sudah memeriksa banyak saksi, intinya masih dalam tahap penyidikan,” ujar Nugroho saat dihubungi via WhatsApp pada Selasa malam, 23 Januari 2024.
Ia memastikan akan menggelar perkara segera. “Insya Allah minggu depan,” ucapnya. Begitu pun dengan pihak Polda Metro Jaya yang masih mendalami kasus tersebut. “Kami sudah konfirmasi ke penyidik. Saat ini penyidik masih mendalami atas laporan yang diterima. Mohon waktu,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi pada Selasa, 23 Januari 2024.
Sementara itu, berkas perkara tersebut juga sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Sudah kami terima baru hari ini, akan mulai kami teliti.” ucap Kepala Seksi Kasus tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Kasi Oharda), Banie Binzar Tambunan saat dihubungi lewat WhatsApp pada Selasa, 23 Januari 2024.
Pilihan Editor: Mantan Aktivis Nilai Citra Gemoy Diciptakan untuk Tutupi Kejahatan Prabowo
Catatan Redaksi:
Artikel ini mengalami perubahan judul dan isi pada pukul 17.57, Sabtu, 27 Januari 2024. Narasumber mengoreksi sejumlah kronologi penculikan.