TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjutak mengatakan penyidik telah mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Pada Rabu, 24 Januari 2024 pukul 13.50 WIB atau siang ini penyidik telah mengirim kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Ade melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 24 Januari 2024.
Pihak Kejati DKI Jakarta sempat mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke penyidik pada Jumat, 22 Desember 2023 dengan alasan belum lengkap. "Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulisnya saat itu.
Bila dihitung, pengembalian kembali berkas perkara Firli Bahuri ini melebihi tenggat 14 hari seperti yang diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Polisi berdalih mereka masih memeriksa para saksi.
Terkait tenggat waktu itu, Herlangga mengatakan tidak ada konsekuensi terhadap batas akhir penyerahan berkas oleh Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi. Herlangga mengatakan hal ini bukan suatu yang harus dikejar-kejar, tapi memang dibutuhkan koordinasi.
"Di KUHAP memang 14 hari. Makanya itu dibutuhkan koordinasi, misalkan mereka teman-teman ‘pak ini baru sampe sini’ oh ya sudah yuk kapan lengkapnya menyusul," katanya.
Herlangga mengatakan, dengan berkas yang begitu banyak, maka akan banyak juga petunjuk yang didapat. Namun, Kejaksaan Tinggi DKI tetap melihat progres perkara.
Selama proses pelengkapan berkas, polisi memang memeriksa lagi Syahrul Yasin Limpo bersama lima orang saksi lain, di antaranya eks ajudan Firli bernama Kevin Egananta Joshua dan eks pengawal pribadi bernama Hendra. "Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P.19 JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," ujar Ade pada Jumat, 12 Januari 2024.
Firli disangkakan telah melanggar Pasal 12E atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan pada 22 November 2023. Pensiunan polisi itu diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo perihal penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.
Firli Bahuri sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidak penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akan tetapi, majelis hakim menolak gugatan Firli.
Pilihan Editor: Yusril Akui Firli Bahuri Sempat Minta Pendapatnya Sebelum Ajukan Praperadilan Kedua