TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba atas perkara dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan masa penahanan Abdul Gani Kasuba dan tersangka lainnya diperpanjang selama 40 hari. "Tersangka AGK dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari sampai dengan 16 Februari 2024 di Rutan cabang KPK," katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 24 Januari 2024.
Tersangka lain yang diperpanjang masa tahanan bersama Abdul Gani, yaitu Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin (AH); Kadis PUPR, Daud Ismail (DI); Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan (RA); Ajudan, Ramadhan Ibrahim; pihak swasta, Stevi Thomas.
Sementara itu, untuk tersangka Kristian Wuisan (KW) dari pihak swasta diperpanjang 40 hari sampai dengan 21 Februari 2024 di Rutan cabang KPK. "Penahanan para tersangka dapat diperpanjang kembali setelahnya sesuai dengan kebutuhan penyidikan," ujarnya.
Menurut Ali, pemeriksaan masih terus berlanjut dalam rangka mendalami peran Abdul Gani dan tesangka lain dalam menerima aliran uang suap dari berbagai proyek di Pemprov Malut.
Sebelumnya, KPK menahan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) setelah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama 17 orang lainnya di Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember 2023 alu. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan OTT dilakukan berawal dari Tim KPK yang memperoleh informasi adanya penyerahan sejumlah uang melalui transfer rekening bank ke rekening penampung yang dipegang oleh Ramadhan Ibrahim (RI) ajudan AGK.
“Dari informasi ini, Tim KPK langsung mengamankan para pihak yang di antaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa kediaman pribadi dan tempat makan yang ada di Kota Ternate, Maluku Utara,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 20 Desember 2023.
KPK menyita uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp 725 juta bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 Miliar. Hal itu, kata Alex, terlebih dahulu ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap Penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap Penyidikan.
Pilihan Editor: KPK Dalami Keterlibatan Ketua DPD Gerindra Malut soal Penerimaan Uang dari Abdul Gani Kasuba