TEMPO.CO, Tangerang - Menjelang Pemilu 2024, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengalokasikan anggaran bagi petugas ad hoc yang bekerja melakukan rekapitulasi suara. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, pemerintah juga menganggarkan santunan dana kematian bagi petugas yang gugur dalam tugas sebesar 4 juta rupiah.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyiapkan dana tersebut setelah berkaca pada Pemilu sebelumnya. Pada saat itu banyak petugas yang meninggal kelelahan.
Benyamin mengatakan, sejak 2021 dan 2022 Pemkot Tangsel telah mengalokasikan dana santunan kematian Rp 4 juta per jiwa.
"Mengenai asuransi BPJS tenaga kerja, sebetulnya pada diskusi awal ada sedikit paradoks ketika ada surat edaran dalam negeri, seluruh kegiatan pilpres ini dibiayai APBN. Kemudian juga pegawai ad hoc tadi bukan merupakan personel yang digaji pemerintah daerah sehingga tidak bisa di-cover BPJS," ujarnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut dalam persiapan Pemilu 2024, Pemkot Tangsel sudah mempunyai solusinya. "Jadi seluruh pegawai ad hoc KPU, Bawaslu, dan sebagainya ini sudah akan dijaminkan BPJS Ketenagakerjaan, karena sejak 2021 dan 2022 kami mengalokasikan di APBD santunan kematian Rp 4 juta kalau ada warga yang meninggal," kata dia.
Wali Kota Tangsel itu mengatakan, total anggaran untuk para pegawai itu telah dikonversi untuk BPJS tenaga kerja. "Mereka masuk pegawai rentan, bekerja dalam jam kerja yang sangat tinggi. Jadi insya Allah untuk asuransi kematian dan asuransi kecelakaan kerja ini sudah dijaminkan melalui BPJS tenaga kerja," kata dia.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Sejoli PRT di Bawah Umur Bunuh Bayinya yang Baru Lahir di Kloset