TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan eks Menteri Sosial Idrus Marham dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kasus itu melibatkan eks Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej.
"Saksi tidak hadir dan konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Januari 2024.
Ali menjelaskan jadwal pemeriksaan Idrus Marham sebagai saksi dalam kasus suap tersebut seharusnya berlangsung kemarin.
Dalam pemanggilan itu, Idrus diminta untuk memberi keterangan soal dugaan penyuapan yang dilakukan oleh Dirut PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, terhadap Eddy Hiariej.
Dugaan rasuah yang menyeret Eddy bermula saat pengusaha tambang nikel Helmut Hermawan menemui Eddy pada April 2022. Eddy dilaporkan karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan pemilik konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Eddy diduga menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Helmut mengirimkan uang lewat rekening PT Citra Lampia Mandiri ke rekening Yogi Arie Rukmana pada April-Mei 2022. Satu bulan kemudian, Helmut kembali mentransfer setara Rp 3 miliar kepada Yogi.
KPK telah menahan Helmut Hermawan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 7 Desember, 2023.
Pilihan Editor: Debt Collector Bentrok dengan Warga di Tangerang, Polisi Angkut Senjata Tajam hingga Sepeda Motor